Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan langkah Komdigi mengenai video bermuatan hoaks cukup dilakukan melalui sistem take down, bukan gugatan hukum.
Hal itu diungkap Meutya merespons sebaran video nan memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan individual terhadap Presiden RI di ruang digital. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.
“Dalam statement dari Komdigi jelas bahwa kita bakal melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas Komdigi nan diamanatkan di Undang-Undang ITE ketika menemukan hoaks dan juga ujaran kebencian. Apa langkah-langkah dan kewenangan Komdigi," kata Meutya di CFD Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Dia menegaskan, kewenangan utama Komdigi ada pada penindakan di ruang digital.
"Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah norma nan memang menjadi kewenangan Komdigi," ungkap dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·