Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pelaku nan merekam orang lain tanpa izin termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hal ini disampaikan usai seorang influencer berjulukan Emanuel Bryan alias nan dikenal dengan Bryan Ebem (ebemartono), viral mengunggah konten sejumlah usher di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Video itu dibuat tanpa persetujuan dari pihak mengenai menggunakan kacamata pintar.
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang wanita ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP nan pertama, dan nan kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya dikutip dari Antara, Senin (3/8).
Dalam UU PDP, wajah dan gambaran diri termasuk sebagai info pribadi berkarakter biometrik dan itu kudu dilindungi lantaran wajah merupakan info unik nan melekat pada identitas bentuk seseorang.
Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh pembuat konten terhadap pihak mengenai dapat menjadi corak pelanggaran izin nan bertindak di Indonesia.
Menkomdigi menilai meski pembuat konten berkilah video diambil di ruang publik, tetap saja perihal itu melanggar ketentuan UU PDP.
"Jadi tidak boleh ada orang nan merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan nan disampaikan teman-teman misalnya nan sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita bakal berlakukan ini sebagai perihal nan sama," kata Meutya.
Dalam perihal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi wanita di ruang publik. Padahal semestinya dalam pembuatan konten nan positif, golongan rentan seperti anak-anak dan wanita justru kudu dilindungi.
"Dalam kerangka menjaga tidak hanya wanita ya, tapi khususnya wanita dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini kudu kita setop," kata Meutya.
Untuk menjaga ruang digital nan kondusif dan nyaman bagi golongan rentan seperti wanita dan anak-anak, Menkomdigi menyatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka ruang pengaduan agar konten nan membikin resah, melanggar aturan, alias pun rawan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku.
"Di Komdigi kami bakal teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan ini," tutup Meutya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·