Menkomdigi Meutya Hafid.(Biro Sekretariat Kabinet)
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak pernah membatasi media massa untuk meliput dan mewartakan tindakan demonstrasi nan terjadi di Indonesia. Menurutnya media massa terbuka untuk mewartakan beragam info nan terjadi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin.
Hal itu disampaikannya sebagai respons atas rumor nan beredar di masyarakat bahwa pemerintah membatasi media massa untuk mewartakan info mengenai tindakan demonstrasi nan dalam beberapa bulan terakhir gencar dilakukan oleh masyarakat umum baik dari pekerja hingga mahasiswa.
Meutya lebih lanjut mengatakan justru dirinya mendukung media massa untuk mewartakan info dan kebenaran di lapangan sesuai keadaan dengan sigap dan betul untuk memerangi hoaks nan beredar di ruang digital.
Terutama mendekati seremoni Hari Ulang Tahun RI, menurutnya saat ini banyak disinformasi nan beredar di ruang digital dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di tengah masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, peran media massa justru krusial menangkal akibat negatif dari hoaks-hoaks tersebut lewat pemberitaan nan tepat dan jeli di tengah peredaran info nan serba cepat.
"Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan nan betul dengan cepat, agar tidak memberi ruang kepada disinformasi nan masuk," kata Meutya.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lampau saat mahasiswa gencar melakukan demonstrasi pada Juni lalu. Pada Senin (15/6), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut bahwa Pemerintah menghargai kebebasan pers dalam memberitakan rumor nasional termasuk mengenai demo mahasiswa nan terjadi pada 12 Juni 2026.
Hal ini sekaligus menjelaskan berita di media sosial nan menyebut bahwa televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026. “Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional nan memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dalam keterangan nan diterima di Jakarta.
Tulus mengatakan tudingan kooptasi media massa oleh pemerintah agar tidak meliput demonstrasi adalah tidak berdasar. Dia mengatakan KPI selaku regulator dan Kementerian Komunikasi dan Digital tidak mempunyai kewenangan untuk mendikte alias mengarahkan konten pemberitaan media massa. "Media mempunyai majelis redaksi dan kebijakan editorial masing-masing nan berkarakter independen," kata Tulus. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·