Meta Hadapi Gugatan Efek Adiktif Media Sosial, Nilainya Capai Rp 319,6 Triliun

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Ilustrasi Meta. Foto: gguy/Shutterstock

Gelombang gugatan norma terhadap perusahaan media sosial raksasa di Amerika Serikat terus bergulir. Sejumlah perusahaan dituding sengaja merancang platform dengan fitur nan membikin pengguna susah berhenti, sehingga berakibat pada kesehatan mental anak-anak dan remaja.

Mengutip Bloomberg, Meta Platforms Inc. pada 26 Agustus menyepakati pembayaran hingga USD 18 miliar alias sekitar Rp 319,6 triliun (kurs Rp17.755) untuk mengakhiri gugatan nan diajukan para jaksa agung negara bagian AS mengenai keamanan dan privasi media sosial.

Nilai penyelesaian tersebut menjadi salah satu nan terbesar dalam sejarah norma Amerika Serikat. Selain bayar tukar rugi, Meta juga diwajibkan menerapkan sejumlah perlindungan baru di platformnya.

Salah satunya membatasi lama scrolling nan dapat dilakukan pengguna muda di IG dan Facebook. Meta juga kudu mencegah anak-anak menonaktifkan sejumlah pengaturan keamanan tanpa persetujuan orang tua.

Sebelumnya, pada Maret 2026, kasus cedera pribadi mengenai media sosial untuk pertama kalinya sampai ke persidangan. Juri di Los Angeles menyatakan Meta dan Google lalai dalam merancang serta mengoperasikan platform mereka.

Dalam perkara tersebut, seorang wanita berumur 20 tahun memperoleh tukar rugi USD 6 juta alias sekitar Rp 106,5 miliar.

Rangkaian putusan tersebut, ditambah sejumlah persidangan nan dijadwalkan berjalan pada 2027, mulai dibandingkan dengan kasus industri tembakau di AS. Tiga dasawarsa lalu, perusahaan rokok menghadapi tuntutan mengenai sifat adiktif produknya nan kemudian mendorong lahirnya patokan lebih ketat.

Kasus nan Dipersoalkan

Salah satu perkara nan disidangkan di Los Angeles melibatkan seorang wanita nan mengaku menggunakan sejumlah platform media sosial, termasuk IG dan YouTube, secara terus-menerus selama lebih dari 10 tahun.

Menurut pengakuannya, kebiasaan tersebut berkontribusi terhadap kecemasan, depresi, hingga body dysmorphia alias gangguan gambaran tubuh nan dialaminya.

Snap Inc. dan TikTok Inc. tidak ikut dalam persidangan tersebut lantaran telah menyelesaikan perkara melalui kesepakatan rahasia.

Namun, keempat perusahaan tersebut Meta, Google, Snap, dan TikTok tetap menghadapi lebih dari 3.000 perkara lainnya. Para penggugat terdiri dari anak-anak, remaja, dan dewasa muda. Sebagian gugatan diajukan dengan support orang tua, saudara, alias personil keluarga.

Dampak nan diklaim dalam perkara-perkara tersebut beragam, mulai dari masalah psikologis dan gangguan bentuk hingga kasus kematian.

Gugatan itu tidak secara utama mempersoalkan konten nan muncul di media sosial. Para penggugat justru menyoroti kreasi dan fitur platform nan dinilai sengaja dibuat untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.

Mereka menilai sejumlah fitur tersebut mendorong penggunaan media sosial secara berlebihan dan membikin pengguna kesulitan menghentikan kebiasaan tersebut.

Persidangan berikutnya dalam rangkaian bellwether trials dijadwalkan berjalan pada Oktober di Los Angeles. Persidangan jenis ini digunakan untuk menguji argumen dari kedua pihak dan dapat menjadi referensi dalam penyelesaian perkara-perkara lainnya.

Gugatan dari Jaksa Agung dan Sekolah

Pada tahun ini, Jaksa Agung New Mexico juga memenangkan perkara terhadap Meta. Juri memutuskan perusahaan tersebut kudu bayar total USD 942 juta alias sekitar Rp 16,7 triliun setelah dinilai menyesatkan anak muda mengenai keamanan platformnya.

Koalisi jaksa agung negara bagian nan menggugat Meta menilai perusahaan tersebut mengetahui bahwa sejumlah fitur pada platformnya dapat mendorong penggunaan secara kompulsif dan berkepanjangan.

Meta juga dituding memberikan info nan menyesatkan kepada konsumen mengenai fitur keamanan nan tersedia di platformnya.

Meta menyebut kesepakatan terbaru tersebut melibatkan 52 jaksa agung dari negara bagian dan wilayah AS, termasuk Washington, DC. Kesepakatan itu mencakup sejumlah perkara nan tetap berjalan, salah satunya gugatan di Tennessee nan saat itu tengah disidangkan.

Selain gugatan perseorangan dan pemerintah negara bagian, perusahaan media sosial juga menghadapi tuntutan dari distrik sekolah negeri.

Lebih dari 1.300 gugatan telah diajukan oleh distrik sekolah atas nama siswa. Para penggugat menilai perusahaan teknologi tersebut menciptakan kondisi nan disebut public nuisance lantaran penggunaan platform dinilai mengganggu konsentrasi anak-anak dan proses pendidikan.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga dituding ikut berkontribusi terhadap meningkatnya persoalan kesehatan mental di kalangan anak muda.

Pada Mei lalu, Meta, TikTok, Snap, dan Google sepakat bayar total USD 27 juta alias sekitar Rp 479,4 miliar untuk menyelesaikan gugatan dari sebuah distrik sekolah di wilayah pedesaan Kentucky.

Perkara tersebut sebelumnya dijadwalkan masuk persidangan pada Juni. Sementara itu, persidangan berikutnya nan melibatkan distrik sekolah dijadwalkan berjalan pada Februari 2027.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan