Meski Tolak Permohonan JC, Kejagung Tetap Pakai Info dari Sony Sonjaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan 'Pelaku Kejahatan nan Bekerja Sama dengan penegak hukum' alias Justice Collaborator (JC) nan diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meskipun permohonan JC-nya ditolak, Kejagung memastikan tetap menggunakan info nan disampaikan Sony saat mengusulkan jadi pelaku nan bekerja sama tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony nan memberikan informasi-informasi mengenai sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua info sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membikin terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan nan ada," kata Syarief dalam konvensi pers, Jakarta, Selasa (23/6).

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengusulkan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony apalagi disebut menyebut 41 nama tokoh mengenai kasus korupsi di lingkungan BGN mengenai MBG dan pengadaannya.

Salah satunya mengenai dugaan pengadaan kamera pengawas alias CCTV yang diungkap Sony kala mengusulkan jadi JC.

Syarief mengaku pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di BGN nan dilaporkan Sony melalui kuasa norma kala memohon jadi JC.

"Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek," ujarnya.

Selain pengadaan CCTV, Syarief menyebut interogator juga tetap bakal mempelajari apakah 41 nama nan diserahkan Sony memang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG alias tidak.

"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana alias penyimpangan lain, alias sesuatu lain nan lebih besar. Itu nan sedang kami dalami dalam investigasi ini," jelasnya.

Alasan tolak JC

Pada kesempatan itu, Syarief menjelaskan argumen interogator Kejagung menolak permohonan JC dari Sony. Hal paling utama, katanya, lantaran sejauh ini Sony diduga sebagai salah satu pelaku utama.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator alias menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief.

Syarief menjelaskan ada dua pertimbangan utama interogator menolak permohonan tersebut 

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam perihal penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.

Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua nan bisa mengungkap pihak lainnya nan lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti nan ada Sony merupakan pelaku vital nan ikut menjual belikan titik SPPG.

Pertimbangan kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga tetap menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, dia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC ialah pelaku kudu mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada nan dianggap oleh interogator ya menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan," tuturnya.

[Gambas:Youtube]

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional