Nabila Paramitha Putri(DOK PRIBADI)
Demokrasi Indonesia tumbuh dari keberagaman. Lebih dari seribu suku, beragam agama, dan latar budaya hidup berdampingan dalam satu identitas kebangsaan. Namun di tengah kemajemukan itu, bangsa ini menghadapi tantangan serius: meningkatnya radikalisme dan intoleransi nan perlahan menggerus nilai persatuan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan krisis pemahaman terhadap nilai-nilai dasar Pancasila nan semestinya menjadi pedoman hidup bersama.
Radikalisme dan intoleransi kerap lahir dari langkah pandang nan sempit terhadap kepercayaan dan identitas. Ketika perbedaan dipandang sebagai ancaman, bukan kekayaan, ruang perbincangan tertutup dan digantikan oleh kecurigaan serta kebencian. Dalam konteks Indonesia, perihal ini terlihat dari penolakan terhadap golongan minoritas, pembatasan kebebasan beribadah, hingga tindakan kekerasan nan mengatasnamakan keyakinan. Situasi ini menunjukkan bahwa kerakyatan tanpa landasan moral nan kuat justru berpotensi melahirkan perpecahan.
Pancasila sejatinya telah menyediakan jawaban atas persoalan tersebut. Sila pertama, Ketuhanan nan Maha Esa, menegaskan bahwa kehidupan berakidah di Indonesia kudu berdasarkan nilai kasih sayang, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Keimanan tidak pernah mengajarkan kebencian alias kekerasan. Sebaliknya, nilai Ketuhanan justru menuntun manusia untuk menjaga harmoni dan keadilan sosial. Ketika kepercayaan dipahami secara utuh dan inklusif, tidak ada ruang bagi radikalisme untuk tumbuh.
Selain itu, sila ketiga Persatuan Indonesia menjadi fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah perbedaan. Persatuan bukan berfaedah menyeragamkan identitas, melainkan menyatukan keberagaman dalam semangat kebangsaan. Tantangan hari ini menunjukkan bahwa politik identitas dan polarisasi sosial sering kali memanfaatkan sentimen kepercayaan dan suku untuk kepentingan jangka pendek. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merusak kerakyatan dan memecah kohesi sosial. Nilai persatuan menjadi penyangga agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik.
Di era digital, tantangan tersebut semakin kompleks. Media sosial memudahkan penyebaran ideologi ekstrem, terutama kepada generasi muda nan belum mempunyai literasi ideologis nan kuat. Informasi keagamaan nan instan, tanpa pendampingan kritis, dapat menyesatkan dan menumbuhkan sikap eksklusif. Dalam kondisi ini, Pancasila kudu dihadirkan kembali sebagai nilai hidup, bukan sekadar semboyan alias hafalan. Pendidikan dan media mempunyai peran krusial dalam membentuk kesadaran kritis, toleran, dan berbudi pekerti kebangsaan.
Upaya pemerintah melalui pendidikan Pancasila, deradikalisasi, serta penguatan perbincangan lintas kepercayaan merupakan langkah penting, tetapi tidak bakal efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. Tokoh agama, mahasiswa, dan generasi muda mempunyai tanggung jawab moral untuk menjadi penjaga ruang publik nan damai. Persatuan tidak lahir dari pemaksaan, melainkan dari kesediaan untuk saling memahami dan menghargai perbedaan.
Pada akhirnya, menjaga Indonesia berfaedah merawat nilai Ketuhanan dan Persatuan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama. Ketika Pancasila betul-betul hidup dalam sikap dan tindakan penduduk negara, kerakyatan Indonesia tidak hanya bakal bertahan, tetapi juga tumbuh sebagai kerakyatan nan beradab, inklusif, dan berkeadilan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·