Menu Sarapan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK: Telur, Bihun, Nasi Putih, Teh

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani aktivitasnya sebagai tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Febrie disebut tidak mendapat perlakuan khusus, termasuk soal menu makanan.

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan Febrie ikut makan berbareng tahanan lainnya dengan beberapa menu sederhana, yakni, telur ceplok, bihun, nasi putih, hingga minuman teh.

“Tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh,” kata Febri kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).

Febri mengatakan, kliennya sepenuhnya mengikuti patokan nan bertindak di dalam rutan. Ia juga memastikan tidak ada perlakuan unik nan diterima Febrie.

"Dan itu perlakuannya sama dengan nan lain. Kita tahu betul jika di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan unik untuk satu pihak alias pihak nan lainnya," lanjut Febri.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Febrie ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) malam.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya ialah untuk memberikan perlindungan terhadap nan bersangkutan.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan nan berkepentingan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.

Rudi Margono, Plt Jampidsus saat konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan nan berkepentingan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.

“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan nan bersangkutan, minta maaf, mungkin lebih nyaman lantaran nan berkepentingan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.

Sebelum ditahan, Febrie terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Kasus pertama pemerasan dan pencucian duit dalam penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua kasus lain ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.

Sebelum ditahan, Febrie menyangkal semua tudingan nan diarahkan kepadanya. Dia menyebut penetapan tersangkanya sebagai kriminalisasi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan