Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |09:34 WIB

Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendapat tugas sebagai pengampu ekosistem ojek online (ojol) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Maman mengatakan, kementeriannya bakal mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi kunci untuk menjabarkan ketentuan dalam Perpres.
“Selain setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas nan paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian kewenangan di Perpres ini ialah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,” kata Maman dalam konvensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Maman mengatakan, Perpres tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan beragam pihak dalam ekosistem transportasi online. Aturan itu sekarang tidak hanya mencakup pengangkutan orang, tetapi juga peralatan dan makanan.
Dia menjelaskan, pemerintah telah membahas patokan tersebut dengan aplikator dan pengemudi ojol. Dia berambisi kebijakan itu memberikan faedah bagi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk merchant dan pelaku UMKM.
“Ini sebuah langkah terobosan nan positif. Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·