Menteri PU Ungkap Nasib Proyek Gedung MRP Papua Selatan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan proyek pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke bakal dilanjutkan. Namun perihal tersebut bakal kembali terlaksana setelah proses norma berkekuatan norma tetap (Inkrah).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengatakan Provinsi Papua Selatan merupakan Daearah Otonomi Baru (DOB) sehingga pembangunannya masuk dalam Program Strategis Nasional. Menurutnya, pengarahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua sebagai bagian krusial dalam mewujudkan pembangunan nasional nan inklusif.

"Pembangunan DOB perlu didukung dengan prasarana nan memadai. Karena itu, kerjasama antara pemerintah pusat dan wilayah krusial agar pembangunan dapat melangkah sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat," kata Dody dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai info proyek tersebut terhenti setelah pihak kontraktor PT Tureloto Battu Indah kandas menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian waktu pengerjaan ialah 10 Desember 2025.

Karena sudah diberikan surat peringatan perjanjian kritis hingga tiga kali, pihak kontraktor pun diberikan pemutusan perjanjian sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) nan berlaku.

Perkara tersebut kemudian bersambung dengan gugatan oleh penyedia jasa PT Tureloto Battu Indah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim menolak gugatan nan diajukan pihak penggugat dengan pertimbangan kurang pihak.

Saat ini pihak penggugat mengusulkan upaya norma banding pada 9 September 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja menjelaskan pihaknya menghormati langkah norma nan ditempuh oleh penyedia jasa dan bakal mengikuti seluruh prosesnya.

Sebelumnya keputusan pemutusan perjanjian dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan sesuai prosedur nan berlaku.

"Pemutusan perjanjian dilakukan berasas hasil pertimbangan terhadap keahlian penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak bisa memenuhi tanggungjawab kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III," kata Mieke.

Mieke menambahkan penyedia jasa dalam progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif nan signifikan dan tidak kunjung membaik meski telah diberikan kesempatan perbaikan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap keberlanjutan kontrak.

"Kami memahami proses norma tersebut turut memengaruhi waktu penyelenggaraan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Gedung MRP Papua Selatan dirancang selain sebagai akomodasi pemerintahan, tetapi juga sebagai gedung nan merepresentasikan identitas dan karakter budaya Papua Selatan.

Bangunan ini mengusung style arsitektur modern pemerintahan nan simetris, kokoh, dan berwibawa, selaras dengan kegunaan MRP sebagai lembaga nan mempunyai peran dalam kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan daerah.

Karakter lokal Papua turut dihadirkan melalui mengambil unsur budaya pada pilar-pilar di area pintu masuk utama (entrance). Selain itu, penggunaan ornamen ukiran tradisional pada bagian gedung turut memperkuat identitas kultural Papua Selatan, sehingga gedung tidak hanya mempunyai kegunaan administratif, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya daerah.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance
↑