Jakarta -
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo membantah berita nan beredar di media sosial soal seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PU meninggal bumi lantaran izin cutinya tidak disetujui olehnya.
Menurut Dody, info tersebut tidak benar. Ia mengaku telah meminta Biro Kepegawaian Kementerian PU melakukan pengecekan dan tidak menemukan kasus seperti nan beredar di media sosial.
"Ada nan meninggal lantaran izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu superhoax. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada nan begitu," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan berasas hasil pemeriksaan, pegawai nan dimaksud memang telah sakit terlebih dahulu. Sementara itu, proses manajemen pengajuan libur berjalan setelah kondisi kesehatannya memburuk.
"Semua nan sakit memang sudah sakit. Proses perizinan libur itu belakangan," ujarnya.
Dody mengungkapkan sejak akhir April 2026 dirinya memang menarik sementara kewenangan persetujuan libur nan sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU.
Kebijakan itu, kata dia, diambil setelah ditemukan dugaan penggunaan arsip tiruan dalam pengajuan izin libur oleh sejumlah pegawai.
"Perizinan libur nan selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali lantaran banyak temuan teman-teman mengusulkan izin libur menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini nan kudu saya benahi," jelas Dody.
Meski demikian, dia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pegawai memperoleh kewenangan cuti. Kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk membenahi disiplin di lingkungan Kementerian PU.
Menurut Dody, kewenangan persetujuan libur nantinya bakal dikembalikan kepada Sekjen setelah proses penataan sistem manajemen kepegawaian selesai dilakukan.
"Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya bakal kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi pengaruh kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin libur saja kudu menggunakan arsip palsu," ucapnya.
Beberapa waktu belakangan, Dody diterpa rumor hoaks soal seorang pegawai PU nan mengusulkan libur sakit. Cuti tersebut disebut baru di-ACC oleh Dody Hanggodo setelah pegawai nan berkepentingan meninggal dunia.
Informasi nan beredar di media sosial menyebut pegawai tersebut sebelumnya telah mengusulkan libur sakit. Namun, persetujuan alias approval baru diberikan pada Juli 2026, ketika nan berkepentingan dikabarkan telah meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi nan dihimpun Kementerian PU, pegawai tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi sakit di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat pada 1 Maret 2026. nan berkepentingan kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus, Bandung, dan menjalani perawatan intensif akibat pecah pembuluh darah.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 4 Maret 2026, pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi pegawai tersebut kepada tim manajemen kepegawaian Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Saat itu, petugas diarahkan agar pengajuan libur sakit diproses setelah pasien keluar dari rumah sakit dengan melampirkan surat rawat inap. Namun, pada hari nan sama, pegawai tersebut meninggal bumi sehingga manajemen nan kemudian diproses adalah arsip kematian.
Kementerian PU juga menegaskan tidak pernah ada pengajuan libur sakit pada Maret 2026. Sebab, peristiwa sakit dan meninggalnya pegawai tersebut terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri PU Nomor 1794 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.
(prf/ega)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·