Menteri PPPA: Baru 70 Daycare Bersertifikat di Tengah Tingginya Kebutuhan Pengasuhan Anak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Baru 70 Daycare Bersertifikat di Tengah Tingginya Kebutuhan Pengasuhan Anak Dua petugas mengajarkan anak nan diasuh untuk menggambar di Taman Anak Sejahtera Arutala (TAS), Kebon Bawang, Jakarta Utara, Senin (5/5/2025). Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan tempat penitipan alias pengasuhan anak gratis(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti tingginya kebutuhan jasa daycare alias pengasuhan anak di Indonesia nan belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola jasa nan memadai. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya pemenuhan kewenangan dan perlindungan anak.

Arifah menyebutkan, sekitar 75 persen family di Indonesia saat ini telah memanfaatkan jasa pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare, seiring meningkatnya partisipasi kerja orang tua, khususnya perempuan.

Namun, kenyataannya tetap banyak jasa daycare nan belum mempunyai izin operasional, standar operasional prosedur (SOP), kode etik perlindungan anak, hingga tenaga pengasuh nan tersertifikasi.

"Masih banyak daycare nan belum mempunyai izin, belum mempunyai standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik pelindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia nan tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan kewenangan dan keselamatan anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR RI, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan jasa daycare di Indonesia saat ini terbagi dalam empat kelompok. Pertama, daycare berbasis pendidikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Penitipan Anak (TPA) dengan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kedua, daycare berbasis golongan anak rentan melalui Kementerian Sosial dengan program Taman Anak Sejahtera (TAS). Ketiga, daycare berbasis upaya nan dikelola secara komersial dengan perizinan melalui PTSP. Keempat, daycare berbasis masyarakat berupa pengasuhan pengganti sementara nan dijalankan melalui support family besar, tetangga, maupun komunitas.

Menurut Arifah, beragam kasus kekerasan terhadap anak nan terjadi di daycare menjadi pengingat krusial bahwa jasa pengasuhan pengganti tetap menghadapi tantangan besar dalam aspek perlindungan anak.

"Kasus kekerasan terhadap anak di daycare menjadi pengingat nan sangat serius bagi kita semua bahwa perlindungan anak, khususnya dalam jasa pengasuhan alternatif, tetap menghadapi tantangan nan tidak ringan," ujarnya.

Untuk memastikan jasa pengasuhan nan kondusif dan bebas kekerasan, pemerintah telah menyusun standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Standar tersebut ditujukan bagi jasa pengasuhan sementara untuk anak usia 0-6 tahun agar kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang anak melangkah sesuai hak-hak dasar anak dan tahap perkembangannya.

Standarisasi TARA diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 nan menegaskan bahwa setiap jasa daycare kudu menjamin kepentingan terbaik bagi anak, mempunyai standar nan jelas, didukung sumber daya manusia nan kompeten, serta mempunyai sistem pengawasan nan berkepanjangan dan transparan.

Arifah mengatakan, sejak penerapan standarisasi TARA pada 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan nan terjadi di daycare nan telah mengantongi sertifikat TARA dari Kementerian PPPA.

"Sejak penerapan standarisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan nan terjadi di daycare nan telah mendapatkan sertifikat TARA," ungkapnya.

Meski demikian, hingga sekarang baru terdapat 70 daycare nan telah terstandarisasi TARA, terdiri dari 16 daycare tingkat kementerian/lembaga dan 54 daycare tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama enam menteri untuk mendorong peningkatan kualitas jasa taman penitipan anak, mendukung pemenuhan kewenangan pengasuhan bagi orang tua bekerja, serta meningkatkan partisipasi kerja perempuan.

Surat info tersebut menjadi referensi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, dan masyarakat dalam penyediaan serta penyelenggaraan jasa TPA nan sesuai standar, berkelanjutan, dan berbasis kewenangan anak. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia