Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama di tengah sorotan rumor intoleransi.
Pigai menegaskan kasus-kasus intoleransi dapat terjadi baik di wilayah kebanyakan maupun minoritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang nan bukan berakidah kebanyakan di sana juga mengalami penderitaan. Di wilayah lain juga mengalami perihal nan sama," kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4).
Pigai mengatakan usulan UU tersebut telah dibicarakan berbareng Menteri Agama, namun tetap terdapat perbedaan pandangan.
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri bilang, 'Nggak bisa Pak Pigai, jika mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," kata Pigai.
Menurut Pigai, pendekatan "perlindungan" hanya bakal melindungi tujuh kepercayaan nan diakui negara, belum mengakomodasi seluruh golongan kepercayaan, khususnya penganut kepercayaan lokal.
"Bagaimana dengan mereka nan kepercayaan wiwitan, alias agama-agama lokal nan dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini tetap berpatokan pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," kata Pigai.
"Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini tetap perdebatan," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Pigai juga menolak dugaan Jawa Barat disebut wilayah intoleran. Ia mengatakan kasus-kasus intoleransi jarang terjadi di Jawa Barat.
"Itu hanya opini negatif nan sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berasas pengalaman, berasas pemantauan saya, berasas penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," ucapnya.
(fra/yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·