Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main pengadil sendiri terhadap pelaku pemalak maupun pelaku tindak pidana lainnya. Menurutnya, seluruh proses penegakan norma kudu diserahkan kepada abdi negara nan mempunyai kewenangan sesuai undang-undang.
Pigai mengatakan pemalak merupakan tindak pidana nan kudu diproses melalui sistem hukum. Karena itu, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan ataupun menghukum seseorang nan diduga melakukan kejahatan.
"Begal itu memang kriminal. nan betul adalah pidana ditangani oleh abdi negara nan diberi kewenangan oleh undang-undang, khususnya kepolisian," kata Pigai.
Hal itu disampaikan Pigai usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM berbareng pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku upaya di Hotel The Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7).
Ia mengingatkan tindakan vigilantisme alias main pengadil sendiri justru berpotensi melanggar kewenangan asasi manusia. Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengambil alih tugas abdi negara penegak hukum.
"Jangan memberi ruang, kesempatan, dan kesempatan kepada rakyat melakukan main pengadil sendiri. Serahkan kepada abdi negara nan mempunyai kewenangan dan otoritas untuk melakukan proses penegakan hukum," ujarnya.
Pigai mencontohkan tetap kerap terjadi seseorang nan hanya diduga mencuri peralatan berbobot mini justru dikeroyok hingga meninggal dunia. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan sistem keamanan nan sudah ada di lingkungan, seperti pos kamling, perangkat desa, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi.
"Kalau kita tahu nan berkepentingan itu begal, laporkan saja ke polisi. Nanti polisi nan menangkap dan memproses sesuai hukum," katanya.
Pigai menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, seluruh tindakan penegakan norma kudu dilakukan sesuai prosedur nan diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
"Kalau negara hukum, kepemimpinan itu diatur oleh hukum. Maka tidak boleh ada tindakan di luar prosedur hukum," ucapnya.
Sebagai Menteri HAM, Pigai mengatakan tugasnya memastikan setiap penduduk negara memperoleh perlindungan kewenangan asasi manusia. Menurutnya, penghormatan terhadap HAM tidak berfaedah membebaskan pelaku kejahatan, melainkan memastikan seluruh proses norma melangkah sesuai aturan.
"Hak asasi manusia menghormati proses hukum. Kalau ada Undang-Undang nan mengatur dan ada putusan pengadilan, HAM juga menghormati. Tapi jika main pengadil sendiri, itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·