Menteri Maman dan Meutya Hafid Siapkan Aturan Baru Marketplace

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Menteri Maman dan Meutya Hafid Siapkan Aturan Baru Marketplace Pemerintah melalui Kementerian UMKM datang untuk memastikan pengusaha UMKM tetap terlindungi dan bisa memperkuat di tengah dinamika ekonomi dunia saat ini dengan pendekatan nan proporsional dan objektif.(Dok. Istimewa)

PEMERINTAH memperkuat sinergi lintas kementerian untuk melindungi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ranah digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman resmi menggandeng Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid guna merespons beragam keluhan pelaku upaya mengenai praktik di platform marketplace.

Langkah strategis ini diambil menyusul adanya laporan mengenai tantangan berat nan dihadapi pengusaha lokal, mulai dari lonjakan biaya jasa (seller fee) hingga indikasi penyalahgunaan pasar alias market abuse.

“Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi bakal bertindak sesuai sistem dan kewenangannya,” ujar Maman dalam siaran pers nan diterima di Jakarta, Jumat (22/5).

Wujudkan Ekosistem Digital nan Berkeadilan

Dalam pertemuan nan berjalan selama satu jam tersebut, Maman menekankan pentingnya keadilan dalam ekosistem e-commerce. Ia menilai, kebijakan sepihak nan diambil oleh platform digital tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM dapat merusak tatanan ekonomi kerakyatan.

“Ekosistem e-commerce ini kudu berkeadilan. nan paling penting, pengusaha UMKM kudu dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbincang dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah nan tidak berkeadilan,” tegas Maman.

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diwajibkan datang untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan agar UMKM bisa memperkuat di tengah dinamika ekonomi dunia dengan pendekatan nan proporsional dan objektif.

Isu Utama Perlindungan UMKM Digital:

  • Kenaikan biaya seller nan memberatkan pelaku upaya kecil.
  • Indikasi market abuse alias penyalahgunaan posisi dominan oleh platform.
  • Perlunya izin baru nan mengatur standarisasi hubungan platform dan penjual.

Kemenkomdigi Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Menanggapi laporan tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kesiapannya untuk mendukung penegakan patokan di ruang digital. Saat ini, Kementerian UMKM tengah menyiapkan izin baru nan bakal menjadi payung norma perlindungan pelaku upaya di platform digital.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak lantaran perihal tersebut memang menjadi tugas kami,” ucap Meutya.

Meutya juga memberikan peringatan keras kepada para aplikator dan pengelola platform digital untuk segera bersiap. Pemerintah meminta pelaku industri digital beradaptasi dengan izin nan sedang digodok demi menciptakan suasana upaya nan sehat dan berkelanjutan.

“Mulai saat ini aplikator kudu memahami bahwa bakal ada patokan baru nan sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Kami berambisi seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti patokan tersebut,” pungkasnya. (Fal/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia