Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mewanti-wanti pemerintah kota/kabupaten tidak abai ihwal persoalan lingkungan.
Jumhur mengingatkan ada akibat norma alias tukar rugi lingkungan jika pemda mengabaikan masalah lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan bisa pidana, pidana. Ada juga tukar rugi lingkungan. Bahkan Pemkot, Pemkab nan abai terhadap urusan sampah misalnya. nan memang perintah dari Undang-Undang itu adalah Wali Kota dan Bupati nan bertanggung jawab terhadap itu," kata Jumhur dalam aktivitas Prime News CNN Indonesia TV, Selasa (21/7) malam.
Jumhur mengatakan dia tak segan memberikan hukuman bagi Pemkot/Pemkab nan dinilai abai bakal persoalan lingkungan.
Ia menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup berkuasa mengeluarkan instruksi.
Selanjutnya, Pemda pun kudu tunduk pada petunjuk nan dikeluarkan Kementerian LH itu.
"Nah, itu rupanya misalnya abai gitu, itu beberapa ada hampir, nyaris 90 persen Pemerintah Kota dan Kabupaten kita beri sanksi. Sanksi di situ adalah begini, Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya," ujarnya.
Jumhur menjelaskan jika Pemda tak mengikuti petunjuk itu, maka berpotensi ditingkatkan menjadi pemberatan.
"Dan pemberatan bisa jadi tersangka, kira-kira gitu," ujar dia.
(mnf/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·