Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik

Sedang Trending 40 menit yang lalu
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto instruksikan jajarannya untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan tutup celah akibat penyimpangan berasas hasil pertimbangan tim ahli di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tata kelola guna menutup celah akibat penyimpangan dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut ditekankan menyusul rampungnya hasil pertimbangan menyeluruh nan dilakukan oleh Tim Evaluasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

”Saya minta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa nan menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga beragam potensi akibat ancaman, potensi akibat penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Menteri Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenimipas, Rabu (2/9).

Berpusat di Gedung Kemenimipas, Jakarta, pemaparan hasil pertimbangan tersebut menjadi momentum dalam mengantisipasi beragam akibat nan timbul serta memperbaiki tata kelola secara menyeluruh baik di tingkat pusat, instansi wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT).

Pembentukan tim pertimbangan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, tim pertimbangan menggandeng konsultan ahli untuk meninjau secara menyeluruh alur proses jasa di unit pusat dan daerah. Kolaborasi tersebut dilaksanakan untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi akibat penyimpangan.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, dalam pemaparannya melaporkan bahwa tim pertimbangan telah mengidentifikasi beragam titik rawan fraud. Selain itu, tim pertimbangan juga turut menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti, serta menetapkan sasaran tindakan sigap (quick win) dalam kerangka waktu 30, 60, hingga 90 hari ke depan pada bagian keimigrasian maupun pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto instruksikan jajarannya untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan tutup celah akibat penyimpangan berasas hasil pertimbangan tim ahli di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

”Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi akibat terjadinya penyimpangan. Selanjutnya Bapak Menteri Imipas juga menargetkan kepada kami untuk melaksanakan aktivitas ini paling lambat 31 Agustus 2026. Dan alhamdulillah, berkah support dan komitmen seluruh personil tim, akhirnya bisa kita selesaikan pertimbangan ini tepat waktu,” ujar Sekjen Asep Kurnia.

Melalui pertimbangan dan perbaikan tata kelola pelayanan publik, Kemenimipas terus berupaya dalam menghadirkan birokrasi nan bersih dan akuntabel. Kemenimipas berkomitmen dalam melaksanakan perbaikan secara berkepanjangan serta berorientasi penuh pada pelayanan prima bagi masyarakat, baik dalam bagian Keimigrasian maupun Pemasyarakatan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan