Menteri Imigrasi Agus Andrianto bicara bahwa setiap persoalan nan ada di masyarakat tidak kudu selalu diselesaikan dengan tembok dan jeruji. Dia menyebut bahwa perihal tersebut merupakan salah satu penerapan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Saya tegaskan transformasi pemasyarakatan bukan agenda pelengkap. Pemasyarakatan bagian dari keberhasilan reformasi norma pidana itu,” kata Agus di Seminar Nasional Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, Banten, Rabu (6/5).
“Transformasi ini kita jalankan menjadi konsentrasi utama keluar dari langkah berpikir penjara sentris, tidak semua persoalan kudu diselesaikan dengan tembok dan jeruji. Kita kudu berani membedakan tingkat akibat dan kebutuhan intervensi,” sambungnya.
Menurut Agus, paradigma norma baru nan bertindak saat ini juga mempertimbangkan sosial para penduduk bimbingan lapas saat bebas nanti.
“Melalui undang-undang nan baru, paradigma norma pidana nasional telah sepenuhnya sejalan dengan napas masyarakat,” kata dia.
“Kita bergeser menuju pemulihan melalui keadilan restoratif dan rehabilitatif pemasyarakatan tidak lagi diposisikan hilir alias tempat pembuangan akhir. Melainkan berdiri di hulu sebagai tonggak reintegrasi sosial,” sambungnya.
Dia menyebut bahwa lapas dan rutan di Indonesia tetap menghadapi masalah overcapacity. Menurut dia, perihal tersebut merupakan bukti nyata ada masalah, terjadi inefektivitas dalam proses pemindahan nan melangkah selama ini.
"Menghadapi anomali ini. Saya mau menyoroti satu prinsip keilmuan nan kudu kembali kita jadikan pegangan dalam menegakkan hukum, ialah asas ultimum remedium," kata Agus.
"Penjara kudu menjadi solusi terakhir. Bukan pilihan pertama," sambungnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·