Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan telah menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pegawai nan diduga terlibat praktik jual beli remisi bagi narapidana.
“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” kata Agus, Kamis (15/10/2026).
Agus belum merinci jenis hukuman nan dijatuhkan. Dia menyebut Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bakal menyampaikan info lebih lengkap.
Dugaan praktik jual beli remisi mencuat setelah pembebasan bersyarat Indra Kesuma namalain Indra Kenz menjadi sorotan. Pada 2022, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat tersebut. Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan petugas menjemput Indra Kenz dari tempat penyelenggaraan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Tangerang.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. nan berkepentingan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi.
Dengan pemindahan itu, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·