Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |16:07 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengesahkan izin untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imipas. Pada bagian Keimigrasian, dirumuskan 33 standar operasional prosedur (SOP) manajemen pemerintahan serta dua surat info nan mencakup tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, hingga arsip perjalanan.
Pengesahan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas 2026 nan berjalan pada 20-23 September 2026. Pada bagian Pemasyarakatan, Rakor menghasilkan tiga rancangan arsip nan disiapkan sebagai instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu jasa serta tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).
Agus menegaskan, penyelenggaraan Rakor Kemenimipas 2026 mempunyai tujuan strategis, khususnya dalam menyelaraskan sasaran dan rencana tindakan dengan sasaran strategis kementerian serta memperkuat akuntabilitas dan sinergi antarunit.
"Tentunya rekan-rekan sangat memahami tujuan strategis daripada penyelenggaraan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana tindakan nan dengan sasaran strategis, penyampaian arah injak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antar unit untuk mencapai sasaran kementerian nan sudah kita tetapkan bersama,” kata Agus dalam keterangannya.
Agus juga menyoroti akibat negatif nan dapat timbul akibat beragam corak pelanggaran. Karena itu, setiap satuan kerja diminta mempunyai keahlian dalam menerapkan manajemen akibat untuk mencegah munculnya persoalan sekaligus menjaga integritas organisasi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·