Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah pegawai nan diduga terlibat jual beli remisi ke narapidana telah dikenai sanksi. Dia mengatakan hukuman diberikan setelah hasil audit dari Itjen Imipas.
"Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, kelak secara komplit sama Pak Irjen," kata Agus kepada wartawan seusai aktivitas di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli potongan remisi untuk narapidana sempat ramai dibicarakan. Hal nan memicunya adalah mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus penipuan Indra Kenz serta pelaku pelecehan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani namalain Bechi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ini status bebas bersyarat keduanya telah dicabut setelah dilakukan pertimbangan oleh Kementerian Imipas. Hasilnya pemberian remisi itu tidak tepat.
Petugas Beri Bebas Bersyarat Disanksi
Kemen Imipas menindak petugas nan memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani namalain Mas Bechi dan Indra Kesuma namalain Indra Kenz. Petugas-petugas nan memberikan pembebasan bersyarat kepada keduanya dikenakan hukuman disiplin.
"Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan," ungkap Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
"Untuk nan bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan balasan disiplin," lanjutnya.
Rudi memastikan penerapan hukuman ini sedang dalam proses. Dia mengatakan seluruh penindakan kepada petugas bakal dirampungkan secepatnya.
Diketahui, Mas Bechi dan Indra Kenz memang sempat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun pembebasan bersyarat itu akhirnya dicabut setelah Kemen Imipas menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada keduanya.
Mas Bechi dan Indra pun sekarang telah dikembalikan ke lapas. Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, sementara Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang.
(tsy/jbr)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·