Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Kuala Lumpur -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pemerintah terus memperkuat pelindungan terhadap penduduk negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) nan menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri. Dia memastikan percepatan pemulangan 46 PMI nan ditahan di Malaysia.

Menteri Agus menegaskan, koordinasi nan baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia menjadi modal krusial untuk mempercepat proses pemulangan para PMI setelah seluruh arsip perjalanan dinyatakan lengkap.

"Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah komplit paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," kata Agus dalam keterangan, Sabtu (5/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur meninjau langsung kondisi para PMI nan berada Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor; sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI. Kunjungan tersebut juga diisi dengan pertemuan berbareng Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato' Zakaria bin Shaaban, guna memperkuat koordinasi percepatan penyelesaian proses keimigrasian.

Selain memastikan proses manajemen melangkah optimal, Menteri Agus juga menyempatkan diri berbincang dengan para PMI untuk memberikan support moral sekaligus mengingatkan agar tidak kembali bekerja maupun memasuki negara lain secara ilegal.

Sebagai corak kepedulian, Menteri Imipas berbareng Dirjen Imigrasi turut memberikan support kepada para PMI untuk membantu pembelian tiket kepulangan ke Indonesia.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian nan responsif dan memperkuat pelindungan terhadap WNI di luar negeri melalui sinergi dengan kementerian/lembaga mengenai serta otoritas negara sahabat.

(jbr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News