Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku pihaknya telah memberikan hukuman terhadap sejumlah pegawai nan terlibat dalam kasus jual beli remisi.
Agus mengatakan pemberian hukuman tersebut dilakukan dari hasil audit nan dilakukan Irjen Imipas terhadap seluruh proses pemberian remisi terhadap penduduk binaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, kelak secara komplit sama Pak Irjen," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Kasus dugaan jual beli potongan remisi untuk narapidana mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya mengenai pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana kasus penipuan Indra Kenz serta pelaku pelecehan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani namalain Bechi.
Status bebas bersyarat keduanya juga telah dicabut usai dilakukan pertimbangan oleh Kementerian Imipas. Agus menyebut proses pemberian remisi terhadap keduanya dilakukan secara tidak benar.
Sebelumnya kasus dugaan pungutan liar di lapas dan rutan mencuat dari hasil temuan Ombudsman. Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasaha mendorong Kemenimipas untuk memperkuat sistem pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional nan melibatkan petugas dan sesama narapidana.
Ia menyebut setelah sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, banyak laporan nan diterima Ombudsman mengenai dugaan pungli tersebut, baik itu datang langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui surat.
"Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama penduduk binaan. Dan krusial ini untuk menjadi perhatian, gimana penduduk bimbingan tidak semena-mena terhadap penduduk bimbingan lainnya," ujarnya.
(tfq/fra)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·