Menteri Imipas Beri Sanksi Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi Narapidana

Sedang Trending 2 hari yang lalu

, JAKARTA, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah memberikan hukuman kepada sejumlah pegawai nan diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi narapidana. Pengakuan ini disampaikan Agus di Jakarta, Kamis (15/10), menandai langkah tegas kementeriannya dalam menindak pelanggaran integritas di lingkungan pemasyarakatan.

"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ujar Agus saat ditemui di Jakarta. Meski demikian, dia belum merinci jenis hukuman nan dijatuhkan dan menyebut info komplit bakal disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas.

Kasus Indra Kenz Jadi Sorotan

Dugaan jual beli remisi ini mencuat setelah adanya pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma namalain Indra Kenz. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 atas perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Kemenimipas akhirnya resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, sehingga nan berkepentingan kudu kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat penyelenggaraan pembebasan bersyarat.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. nan berkepentingan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi di Bandung, Kamis (8/10). Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Temuan Fasilitas Mewah dan Pelanggaran SOP

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan akomodasi mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," tegas Rudi. Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan peralatan milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong. Temuan tersebut mencakup tiga kontainer nan tercatat di BMN, nan isinya berupa akomodasi mewah nan diadakan oleh penduduk bimbingan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑