Menteri HAM Usul Bentuk UU Kebebasan Beragama, Singgung Kasus Intoleransi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Pigai mengungkit kasus-kasus intoleransi nan terjadi.

Hal itu disampaikan Pigai dalam rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pigai mengatakan kasus intoleransi kerap terjadi di beragam daerah.

"Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang nan bukan berakidah kebanyakan di sana juga mengalami penderitaan. Di wilayah lain juga mengalami perihal nan sama," kata Pigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai mengatakan dia telah berbincang dengan Menteri Agama. Namun dia mengatakan tetap terdapat perbedaan pandangan.

"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, 'Nggak bisa, Pak Pigai, jika mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," kata Pigai.

Dia menilai 'Perlindungan' belum mencakup seluruh golongan kepercayaan. Terutama bagi para penganut kepercayaan lokal.

"Bagaimana dengan mereka nan kepercayaan wiwitan alias agama-agama lokal nan dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini tetap berpatokan pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," katanya.

"Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini tetap perdebatan," sambung dia.

Pigai juga menepis dugaan Jawa Barat wilayah dengan banyak kasus intoleransi. Menurut dia, kasus intoleransi jarang terjadi di Jawa Barat.

"Itu hanya opini negatif nan sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berasas pengalaman, berasas pemantauan saya, berasas penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," tuturnya.

Simak juga Video Mendikdasmen Bicara Kunci Jalin Toleransi: Perkuat 3H

(amw/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News