Masyarakat dari perwakilan organisasi budaya dan masyarakat budaya lainnya menggelar tindakan simpatik di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2024). Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepada pemerintah menepati janji a(MI/Susanto)
MENTERI HAM Natalius Pigai menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah masuk dalam proyek legislasi DPR RI. Pemerintah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat nan bakal menangani beragam persoalan nan dihadapi organisasi adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat nan kelak bakal ikut menangani proses dan persoalan-persoalan nan kompleks. Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip Jumat (22/5).
Pemerintah juga telah menyerahkan draf resmi RUU tersebut kepada DPR RI sebagai corak upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat budaya di Indonesia.
“RUU Masyarakat Adat sudah masuk dalam proyek. Semua organisasi masyarakat budaya sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun berbareng dengan masyarakat adat. Dua bulan lampau saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI,” ujar Pigai.
Pigai mengatakan penyusunan RUU dilakukan berbareng organisasi masyarakat budaya nan selama ini memperjuangkan pengakuan negara atas keberadaan mereka. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat budaya menjadi perihal mendasar lantaran selama bertahun-tahun keberadaan mereka belum memperoleh pengakuan penuh dari negara.
“Draft dari masyarakat budaya dan oleh Kementerian HAM sudah disampaikan secara resmi draft undang-undangnya. Karena masyarakat budaya bertahun-tahun memerlukan pengakuan. Sejak era Belanda tidak pernah diakui,” katanya.
Ia juga menyinggung pembagian norma budaya nan selama ini banyak merujuk pada perspektif intelektual kolonial Belanda, seperti Cornelis van Vollenhoven. Pigai menilai pengelompokkan norma budaya nan berkembang selama ini belum sepenuhnya mencerminkan realitas masyarakat budaya di Indonesia.
“Yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 norma budaya oleh Belanda. Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog dan sosiolog Belanda membagi menurut jenis mereka,” katanya.
Menurut Pigai, jumlah organisasi budaya di Indonesia jauh lebih banyak dibanding pengelompokkan nan selama ini dikenal. Karena itu, negara dinilai perlu memberikan pengakuan resmi sebagai langkah awal sebelum memastikan perlindungan dan pelestarian masyarakat adat.
“Pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi, perlindungan, lampau pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia masyarakat budaya di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memastikan perlindungan dan pelestarian melangkah optimal.
“Bagaimana untuk eksistensi, pelestarian, dan perlindungan itu tetap jalan, maka bakal ada panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Pigai. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·