Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan M(Antara)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap supremasi norma mengenai vonis nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penganiayaan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pigai menyatakan bahwa seluruh penduduk negara, tanpa terkecuali, wajib menghormati putusan pengadilan nan telah berkekuatan hukum. Hal ini merespons vonis terhadap empat prajurit TNI nan terbukti melakukan penyiraman air keras kepada aktivis tersebut.
"Sebagai penduduk negara nan baik, itu putusan pengadilan dan Undang-Undang mengatur maka semua kudu tunduk dengan alim kepada Undang-Undang tersebut," ujar Pigai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan bahwa putusan norma tidak boleh dikonfrontasi secara subjektif. "Sudah divonis, kan? Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan putusan pengadilan sebagai penduduk negara, dong," tegasnya.
Rincian Vonis dan Pemecatan
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis pengadil nan diketuai Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan balasan bervariasi kepada para terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat berencana.
| Serda Edi Sudarko | 3 Tahun | Pemecatan dari TNI |
| Lettu Budhi Hariyanto W. | 2 Tahun 6 Bulan | Pemecatan dari TNI |
| Kapten Nandala Dwi P. | 2 Tahun | - |
| Lettu Sami Lakka | 1 Tahun 6 Bulan | - |
Majelis pengadil menilai Serda Edi dan Lettu Budhi merupakan otak di kembali tindakan biadab tersebut. Motif penyerangan diketahui bermaksud untuk memberikan "pelajaran" dan "efek jera" kepada Andrie Yunus agar tidak melontarkan kritik terhadap lembaga TNI. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·