Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka bunyi mengenai rumor kenaikan nilai gas nan dikeluhkan oleh sejumlah pelaku industri. Menurutnya, perihal itu terjadi bukan lantaran kekurangan pasokan gas nasional, melainkan kenaikan terjadi pada sejumlah industri nan tidak termasuk dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
“Kalau gas secara keseluruhan stok kita tidak ada masalah. nan ada itu adalah kenaikan nilai gas di beberapa industri non-HGBT. Karena ada dua, HGBT itu sebenarnya disubsidi oleh negara, jika non-HGBT itu nan nilai umum,” ucap Bahlil kepada wartawan saat ditemui di sela aktivitas Energy Forum, Jakarta, Kamis (25/6).
Penurunan produksi di sejumlah sumur gas, khususnya di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, membikin pasokan kudu ditopang oleh liquefied natural gas alias LNG nan dikirim dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Penggunaan LNG itu akhirnya menimbulkan tambahan biaya sehingga mendorong kenaikan nilai gas bagi industri non-HGBT.
“Nah itu nan kita lagi mencari untuk menengahi, agar jangan juga industrinya ditaruh diberikan beban nilai nan tinggi,” kata Bahlil.
Bahlil pun mengaku telah menggelar pertemuan dengan asosiasi industri maupun perwakilan buruh, dan sekarang tengah melakukan pembahasan teknis berbareng Pertamina.
“Sekarang saya lagi rapat teknis dengan Pertamina untuk mencari nomor nan ideal agar industri kita tetap bisa bertahan,” tutur Bahlil.
Pelaku industri sempat mengeluhkan pasokan gas murah alias HGBT tahun ini. Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, mengatakan kurangnya pasokan HGBT dikhawatirkan usik produksi, utilisasi industri manufaktur, dan meningkatkan biaya.
Yustinus mengatakan, pada Januari 2026 PT PGN secara resmi menyurati pengguna industri dengan pemberian kuota gas 43-68 persen dan hanya tersedia di hari-hari tertentu. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran serius di kalangan industri.
Yustinus menegaskan, rendahnya kuota gas HGBT berpotensi langsung menekan utilisasi pabrik, meningkatkan biaya produksi, dan menggerus daya saing industri nasional.
“Ironisnya, pembatasan pasokan ini terjadi meski alokasi HGBT telah diatur jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 76.k/2025. Namun implementasinya di lapangan selalu lebih rendah dari alokasi resmi,” kata Yustinus dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·