Jakarta -
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah bakal terus memperkuat produksi gula nasional sesuai pengarahan Presiden untuk mempercepat swasembada pangan.
Amran menyampaikan tanggungjawab kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan patokan baru, melainkan penegasan kembali atas norma nan sudah ada sejak lama namun selama ini lenggang dalam penerapannya.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku upaya betul-betul menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran menjelaskan berasas Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
Ketentuan ini bertindak bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan. Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, tanggungjawab serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, nan juga mewajibkan pabrik pengolahan gula mempunyai kebun tebu sendiri.
"Jadi ini bukan patokan nan tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan nan mengatur tanggungjawab ini, lampau dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, patokan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, patokan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi bentrok bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional mempunyai pasokan nan berkelanjutan. Perusahaan pengolahan diwajibkan mempunyai kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.
Meski patokan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi nan beroperasi, hanya satu perusahaan nan betul-betul alim menjalankan tanggungjawab mempunyai kebun tebu sejak patokan tersebut bertindak pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak mempunyai kebun tebu sama sekali, meski telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, hanya satu nan alim sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini nan kudu kita luruskan," kata Amran.
Amran mengungkap gula rafinasi impor nan tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor. Kondisi ini memukul langsung keahlian PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar lantaran gula produksi PTPN nan semestinya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut mencatat entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.
Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya nilai molase alias tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, nyaris separuh dari nilai sebelumnya. Petani tebu di Jawa Timur apalagi sempat menakut-nakuti mogok massal lantaran puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di penyimpanan dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan biaya Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani nan tertunda hingga delapan periode panen.
Amran menyebut total kerugian akibat gula petani nan tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan perkiraan kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.
Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah tindakan protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani nan tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada tindakan kedua, petani apalagi menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai corak protes.
Menyikapi kondisi ini, support penegakan patokan datang dari DPR. Amran mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyatakan support kepada Presiden untuk memihak petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula mempunyai kebun sendiri. Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja berbareng Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, nan risalahnya menyetujui tanggungjawab importir gula rafinasi untuk mempunyai kebun tebu.
Kini pemerintah memperluas penegasan tanggungjawab kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, nan selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa tanggungjawab serupa dijalankan secara konsisten. Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini.
"Semua perusahaan swasta nan bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi nan hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus berjuntai pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," kata Amran.
Amran turut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, nan menurutnya justru berpotensi merugikan petani. Ia menemukan perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan pasal dalam PP tersebut, sehingga celah itu berpotensi dimanfaatkan pelaku upaya untuk menghindari tanggungjawab mempunyai kebun.
"Kami temukan ada pasal nan bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini nan membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini kudu kami sisir dan perbaiki," kata Amran.
Temuan Amran ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan juga meminta revisi atas PP Nomor 26 Tahun 2021 tersebut. KPK merekomendasikan Menteri Pertanian berbareng Menteri Koordinator Bidang Pangan merevisi patokan itu, salah satunya dengan menghapus pengecualian pada Pasal 30 ayat (2), sehingga seluruh produsen Gula Kristal Rafinasi wajib membangun kebun tebu terintegrasi tanpa pengecualian.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari tanggungjawab kebun bakal terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 kudu segera kami tuntaskan berbareng Menko Pangan," kata Amran.
Atas pengarahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu alias bongkar ratoon. Program ini ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan, sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas dan memperkuat kemandirian gula nasional. Langkah tersebut menjadi sangat mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berumur tua dan tidak lagi produktif, sehingga perlu segera diremajakan dengan varietas unggul dan budidaya nan lebih modern.
Senada dengan Amran, Arum Sabil nan mewakili asosiasi petani tebu menyatakan dukungannya atas tanggungjawab tersebut. Agar industri gula dalam negeri tidak makin terpuruk, Arum Sabil meminta pemerintah menindak tegas peredaran gula rafinasi di lini pasar paling bawah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempercepat sasaran swasembada gula nasional menjadi dua tahun, lebih sigap dari rencana awal empat tahun. Keputusan ini disampaikan saat panen raya di Malang, Jawa Timur, atas komitmen Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Amran menegaskan Kementerian Pertanian siap bekerja keras memenuhi sasaran percepatan swasembada gula dua tahun nan diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula kudu tercapai. Kami tidak bakal menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, bakal kami kebut serentak," kata Amran.
"Ini bukan sekadar sasaran di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara datang dan membuktikan janji swasembada itu nyata," kata Amran menutup keterangannya.
(fdl/fdl)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·