Jakarta -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bakal menindak tegas pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) nan terbukti terlibat gambling online (judol). Mereka bakal mendapat hukuman berjenjang sesuai ketentuan, mulai dari balasan disiplin ringan, sedang, hingga berat.
"Saya mau memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam gambling online, saya minta seluruh jejeran menjauhi praktek ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat, gambling online bukan hanya persoalan pribadi, dia bisa menghancurkan keluarga, mengganggu kinerja, menimbulkan utang," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, Kemensos tengah mendalami dan melakukan penelusuran kepada 1.900 pegawai nan diduga terindikasi melakukan aktivitas judol. Data tersebut diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini susah kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan gambling online ini, apalagi kita tahu angka-angka rupiahnya nan digunakan untuk gambling online oleh pegawai Kementerian Sosial," ujarnya.
Ditemui usai apel, Gus Ipul mengatakan sebagian pegawai nan terindikasi terlibat gambling online (judol) telah menjalani klarifikasi. Hasilnya, lebih dari 70 persen mengakui pernah mengikuti judol dengan kategori nan berbeda-beda.
"Ada nan memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada nan mungkin sekadar iseng. Ada juga nan HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan alias digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya betul-betul sedang ditelusuri, dipastikan," ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan proses penjelasan ditargetkan bakal selesai pada bulan ini. Pegawai nan terbukti melanggar bakal diberikan hukuman sesuai ketentuan, mulai dari kategori balasan disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, alias pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, balasan disiplin sedang jika berakibat pada instansi, seperti penurunan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Jika ditemukan pelanggaran dan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat, bakal diberikan hukuman berupa penurunan kedudukan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan, sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu aktivitas nan tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial semestinya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah," tuturnya.
Lebih jauh, Gus Ipul menjelaskan dari total 1.900 pegawai nan terindikasi judol berasas laporan PPATK, 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 berada di Dirjen Pemberdayaan Sosial, 179 berada di Dirjen Rehabilitasi Sosial, 3 berada di Inspektorat Jenderal, dan sisanya berada di Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
"Dirjen Linjamsos ini tetap dalam proses klarifikasi, lantaran keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah P3K, pendamping sosial," ujarnya.
Untuk itu, Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo membujuk para pegawai untuk bekerja dengan integritas. Jajaran ketua unit kerja juga diminta untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat nan membutuhkan, lantaran itu integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, integritas kudu terlihat dalam langkah kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran maupun dalam kehidupan sehari-hari kita," pungkas Gus Ipul.
(anl/ega)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·