Menpora Erick Tuntaskan Deregulasi 191 Permenpora, Menkum Supratman Andi Agtas Berikan Apresiasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Dengan tuntasnya deregulasi 191 Permenpora ini, Menpora Erick menyampaikan terima kasih kepada semua tim baik dari Kementerian Hukum maupun dari internal Kemenpora.

"Terima kasih kepada Wamenpora, Sesmenpora, Staf unik lantaran usai konsul dengan Pak Menkum, saya langsung merapatkan dan menargetkan bulan apa kudu selesai. Dan alhamdulillah tepat waktu. Terima kasih atas pendampingan dari tim Kemenkum," tutur Menpora.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi atas reformasi birokrasi di Kemenpora. Ia berharap, dari deregulasi ini prestasi dan pembinaan atlet di tanah air bakal semakin baik dan prestasi pemuda dan olahraga semakin gemilang baik di nasional dan dunia.

"Selamat kepada Pak Menpora dan Pak Wamenpora, atas terobosan luar biasa ini, kami dari Kemenkum disamping bekerja dengan optimal kami bermohon agar prestasi pembinaan dan agunan atlet di masa tuanya itu bisa terjamin," ujar Menkum.

"Ini momentum nan bagus, terima kasih Pak Menpora, saya usulkan lantaran mungkin tetap ada beberapa peraturan nan bentuknya UU alias PP alias Permen nan lain nan bisa disisir untuk kita satukan. Kita mempunyai momentum bagus lantaran Presiden dari awal menginginkan agar izin diperbaiki tidak tumpang tindih kewenangan antara kementerian satu dengan kementerian nan lain, contohnya di aktivitas kepemudaan dan keolahragaan," imbuhnya.

Turut datang pada aktivitas ini, Wamenpora RI Taufik Hidayat, Sesmenpora Gunawan Suswantoro, Para Deputi, Para Staf Ahli, Para Staf Khusus, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Andri M. Ginting, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Yulia Mahmudin, Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Bidang Media dan Komunikasi, Tenaga Ahli Menteri Bidang Deregulasi dan Kelembagaan serta Tim Deregulasi Permenpora.(ben)

Berikut Empat (4) Permenpora hasil Deregulasi 191 Permenpora:

1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan,

2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga,

3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi,

4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita