Menlu Sugiono: 9 WNI Relawan yang Ditahan Israel Telah Dibebaskan dan Segera Pulang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

 9 WNI Relawan nan Ditahan Israel Telah Dibebaskan dan Segera Pulang

Menlu Sugiono: 9 WNI Relawan nan Ditahan Israel Telah Dibebaskan dan Segera Pulang

JAKARTA — Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan sembilan penduduk negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 nan sempat ditahan militer Israel sekarang telah dibebaskan dan sedang dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, sebelum kembali ke Indonesia.

Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan para relawan kemanusiaan tersebut setelah Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik intensif sejak menerima laporan pencegatan armada GSF 2.0.

“Pemerintah Indonesia dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa sembilan WNI nan ditangkap oleh militer Israel saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan bakal segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” ujar Sugiono, Kamis (21/5/2026).

Sugiono mengungkapkan, keberhasilan pembebasan para relawan merupakan hasil koordinasi erat lintas diplomasi nan dilakukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI berbareng sejumlah perwakilan RI di luar negeri.

Menurutnya, beragam jalur diplomatik telah dioptimalkan, termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul. Pemerintah Indonesia juga terus menjalin komunikasi aktif dengan beragam otoritas dan mitra internasional guna memastikan keselamatan seluruh WNI.

Dalam kesempatan itu, Sugiono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki nan disebut berkedudukan aktif dalam memfasilitasi proses pemulangan para relawan Indonesia.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Turki atas peran aktif dan support penuh dalam memfasilitasi proses pemulangan ini,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia juga mengecam perlakuan nan diterima para relawan selama masa penahanan. Sugiono menegaskan tindakan tidak manusiawi terhadap penduduk sipil nan menjalankan misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap norma humaniter internasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com