Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggelar Forum Nasional Pembangunan Hukum. Dia mengungkap pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan izin hingga tak ada lagi aturan-aturan nan berbelit.
"Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh tersendat oleh patokan dan prosedur nan berbelit-belit. Karena itu, peraturan nan tidak lagi diperlukan kudu ditinjau, proses nan rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat," kata Supratman dalam sambutannya di Aula Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan. Baginya penyederhanaan itu adalah kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian krusial dalam agenda pembangunan nasional. Sesuai dengan pengarahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, ialah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi," jelasnya.
Supratman menjelaskan, nyaris 200 peraturan Menteri Hukum sekarang telah disederhanakan menjadi lebih sedikit. Menurut dia, ini salah satu transformasi dari tata kelola regulasi.
"Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkret dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum," katanya.
"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan kudu melangkah melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan pertimbangan untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berbobot dan berdampak," imbuh dia.
Supratman menambahkan, sepanjang 2026, pihaknya mencatat 970 permohonan pengharmonisan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Lalu 10.300 permohonan pengharmonisan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
"Kementerian Hukum juga terus memperkuat JDIHN dan akses terhadap arsip hukum. Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen. Selain itu, hasil penyelenggaraan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga tersedia dan telah sebanyak 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026," katanya.
(tsy/yld)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·