Binti Mufarida
, Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |16:41 WIB

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah tetap menunggu DPR RI mengenai pembahasan periode pemisah presiden alias presidential threshold.
Setelah revisi UU Pemilu mulai dibahas di DPR RI, pemerintah bakal membikin daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Itu belum dibahas. Itu kan tetap bergulir di DPR. Setelah DPR kelak selesai, pemerintah pasti bakal menyusun DIM,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Supratman menegaskan, bahwa revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR RI. Oleh lantaran itu, pemerintah belum bisa bersikap jika belum ada usulan lebih dulu dari DPR RI.
“Kita tunggu, lantaran kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, jika undang-undang, pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-undang partai politik, itu disusun oleh pemerintah. Nah, sekarang nan bergulir kan undang-undang pemilu. Kita tunggu, lantaran memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR nan mengusulkan,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
32 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·