
Sidang Kasus Korupsi Haji/Okezone
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan peralatan bukti nan disita mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Salah satunya berupa tumpukan USD pecahan 100 sebanyak lebih dari sembilan ribu lembar.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan empat terdakwa pada Selasa (29/9/2026).
Adapun, peralatan bukti duit tunai itu ditujukan untuk saksi mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ivan Soerjanata dan Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin.
Kepada Ivan, Jaksa menampilkan peralatan bukti melalui layar proyektor berupa Rp17,5 ribu dan USD4 ribu.
Kemudian kepada Zainal, Jaksa menunjukkan tumpukan duit pecahan USD100 nan terdapat hoodi bag berwarna biru.
"Baik, 9.599 lembar, 100 Dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?," tanya Jaksa.
"Betul Pak," jawab Zainal.
Selanjutnya, Jaksa menampilkan foto peralatan bukti berupa pecahan USD100 sebanyak 401 lembar dan Rp50 juta.
Kemudian, Jaksa kembali ke duit USD100 sebanyak 9 ribu lembar itu mengenai dengan salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis selaku mantan stafsus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Aga.
"Uang pecahan USD100 dengan jumlah lembar 9.599 ya Pak, nan kami mau tanyakan adalah, duit ini berasosiasi langsung dengan Gus Alex alias tidak? Kronologinya, Pak?," tanya Jaksa.
"Oh kronologinya," jawab Zainal.
"Bapak jawab aja dulu. Nanti diterangkan. Apakah duit ini berasosiasi dan kronologinya dengan Gus Alex?," tanya Jaksa lagi.
"Oh secara kronologi ada," jawab Zainal.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan finansial negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·