Menko Yusril soal Sayembara Begal: Penegakan Hukum Tugas Aparat

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons polemik sayembara penangkapan begal nan digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Yusril meminta Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli di area nan rawan tindakan pembegalan.

Menurut Yusril, langkah tersebut krusial untuk memberikan rasa kondusif kepada masyarakat sekaligus menjalankan kegunaan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan nan ditengarai banyak terjadi tindakan pembegalan nan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Selain memperbanyak patroli, Yusril meminta Polri meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah mencegah tindakan pembegalan dan prosedur melaporkan dugaan tindak pidana kepada abdi negara penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap berada dalam koridor norma agar tidak muncul tindakan main pengadil sendiri.

"Polri juga perlu mengajarkan masyarakat gimana mencegah pembegalan dan gimana melaporkan andaikan terjadi alias diduga bakal terjadi tindak pidana. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main pengadil sendiri," ujarnya.

Yusril menegaskan Indonesia merupakan negara norma nan wajib melindungi seluruh penduduk negara. Korban pembegalan berkuasa mendapatkan perlindungan atas keselamatan jiwa dan kekayaan bendanya. Di sisi lain, pelaku tindak pidana juga tetap mempunyai kewenangan untuk menjalani proses norma sesuai ketentuan.

"Mereka kudu ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi balasan nan setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas lantaran digebuki beramai-ramai di luar pemisah perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran kewenangan asasi manusia nan wajib dicegah," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita