Menko Yusril soal Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ujian Integritas Penegak Hukum

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka bunyi mengenai pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa nan disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek norma acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih sigap andaikan investigasi dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yusril mengungkapkan, dalam penanganan perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien lantaran kegunaan investigasi dan penuntutan berada dalam satu atap."

Meski begitu, Yusril mengatakan tantangan utama penanganan perkara bukan lagi soal kecepatan. Melainkan menjaga independensi dan objektivitas.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung bakal menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril

Perkara 'Jeruk Makan Jeruk'

Menurutnya, wajar jika kekhawatiran soal independensi proses norma di Kejaksaan Agung. Oleh karenanya, keraguan seperti itu kudu dijawab dengan penanganan proses norma nan tegas, transparan, dan profesional.

"Publik tentu bakal bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', lantaran interogator dan Jaksa Penuntut Umum nan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” katanya.

Yusril meyakini, Kejagung bakal menjaga integritas institusinya. Ia juga percaya bahwa interogator bakal bekerja secara objektif dan berhati-hati.

Dia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung sebagai lembaga penegak hukum.

"Saya percaya para interogator dan Jaksa Penuntut Umum bakal bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian krusial untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa sistem pengawasan telah tersedia dalam sistem norma Indonesia,” ungkapannya.

Publik Harus Mengawasi

Sementara mengenai keputusan Kejagung menggandeng KPK, Yusril juga menilai sah saja. KPK, katanya, lembaga nan mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selain KPK, menurut dia, pengawasan publik tak kalah krusial agar seluruh proses penegakan norma melangkah sesuai dengan prinsip hukum.

"KPK mempunyai kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat krusial agar seluruh proses melangkah sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.

Dalam kesempatan ini, Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah mendukung seluruh pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan norma nan bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para mahir norma untuk mencermati serta mengkritisi proses investigasi maupun penuntutannya. Dengan demikian, norma betul-betul ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑