Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman di antara abdi negara penegak norma dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, perbedaan penafsiran terhadap satu teks undang-undang dapat memicu kekacauan dalam penegakan hukum.
“Kekacauan bakal terjadi andaikan para abdi negara penegak norma berbeda-beda dalam memahami dan menafsirkan satu teks undang-undang, baik di bagian norma materiil maupun di bagian norma formil,” kata Yusril dalam paparannya di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Yusril menjelaskan, kesamaan pemahaman diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana nan terpadu dari hulu hingga hilir. Proses tersebut dimulai dari laporan masyarakat alias inisiatif abdi negara penegak norma untuk melakukan penyelidikan dan investigasi atas suatu peristiwa pidana.
Tahapan selanjutnya mencakup pencarian dan penetapan tersangka, penyidikan, pemberkasan perkara, pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU), hingga proses persidangan dan penyelenggaraan putusan pengadilan.
“Ini semua merupakan suatu proses panjang nan betul-betul memerlukan satu pemahaman nan bersama, baik terhadap norma materiil maupun terhadap norma formil,” ujar Yusril.
Menurut dia, kesamaan pemahaman tersebut krusial agar seluruh tahapan penegakan norma melangkah selaras, mulai dari penanganan perkara hingga penyelenggaraan putusan oleh jaksa dan penyerahan terpidana kepada lembaga pemasyarakatan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·