Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan, 10 Persen Orang Terkaya Masuk Daftar Penerima JKN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan anomali info kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menerima laporan bahwa ada golongan masyarakat terkaya tetap terdaftar sebagai penerima subsidi iuran JKN dari pemerintah.

Budi menjelaskan temuan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan perapian info tersentralisasi melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengonsolidasikan info dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Sosial.

"Kami memandang ada anomali. Uang nan kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan info BPS. Kalau saya boleh berbual sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Sebagaimana dirincikan ketidaktepatan sasaran tersebut ditemukan pada beragam segmen, di antaranya sekitar 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan dibayarkan pusat, 35 juta peserta dari segmen Pemerintah Daerah (Pemda), serta 11 juta peserta kelas 3.

Menurut Budi, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan kepesertaan bagi golongan masyarakat bisa tersebut demi mengedepankan asas keadilan dalam penyaluran subsidi negara di sektor kesehatan.

"Demi keadilan, nomor nan kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke nan lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk nan 10 persen terkaya, lampau kita alihkan ke penduduk di desil lima nan selama ini belum masuk PBI," katanya menegaskan.

Langkah realokasi ini bermaksud untuk memastikan bahwa anggaran negara betul-betul digunakan untuk memproteksi masyarakat nan berada pada golongan pendapatan 50 persen terbawah.

Guna mencegah terulangnya anomali serupa, menurut dia, seluruh kementerian dan lembaga mengenai sepakat untuk mengintegrasikan pedoman info mereka secara daring dengan menginduk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) nan dikelola oleh BPS.

"Melalui pembenahan info ini, subsidi negara diharapkan betul-betul tersalurkan kepada masyarakat miskin berasas kriteria nan terukur," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita