DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Rampung: Sinkronkan Kebijakan Nasional

Sedang Trending 57 menit yang lalu
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. Foto: Dok. Istimewa

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi injakan krusial untuk memastikan arah pembangunan Indonesia melangkah selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan. Melalui rancangan izin tersebut, pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan, tetapi disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman nan menjadi kekuatan utama Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berasas Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 nan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Namun, pengakuan tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional nan berpihak pada karakter wilayah kepulauan.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia memerlukan kebijakan pembangunan nan mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berakhir sebagai konsep konstitusional alias geografis, tetapi kudu menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," ujar GKR Hemas nan juga menjadi Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan dalam keterangannya, Senin (27

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi tersebut diharapkan bisa menjadi referensi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah wilayah mempunyai perspektif nan sama dalam membangun wilayah kepulauan.

"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi melangkah secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," katanya.

Pengusul RUU, Tim Kerja (Timja) DPD RI berbareng Pansus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ambon, Maluku, Senin (20/7/2026).  Foto: Dok. DPR RI

Senada dengan perihal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menambahkan bahwa RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi beragam kebijakan nan selama ini tetap tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Menurutnya, banyak kebijakan nan telah mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah, namun belum terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan wilayah kepulauan.

"RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan beragam kebijakan nan selama ini melangkah sendiri-sendiri. Melalui kerangka norma nan lebih utuh, pembangunan wilayah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," ujarnya.

Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan nan menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah. Oleh lantaran itu, kebijakan pembangunan kudu bisa mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.

"Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga kudu disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah nan mau diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan betul-betul menjangkau seluruh wilayah Indonesia," katanya.

DPD RI berambisi pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan berbareng DPR RI dan Pemerintah sehingga Indonesia mempunyai landasan norma nan komprehensif dalam mewujudkan pembangunan nan berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan. Keberadaan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penguatan visi Indonesia sebagai negara kepulauan nan berdaulat, maju, dan sejahtera.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan