Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas

Sedang Trending 5 jam yang lalu
Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas (Dok. Pribadi)

GURU profesional, sejahtera, dan terhormat adalah kunci pendidikan bermutu. Pendidikan berbobot tidak bakal pernah lahir dari pembimbing nan tidak bermutu. Sementara itu, pembimbing berbobot bukan variabel nan berdiri sendiri. Banyak aspek nan memengaruhi mutu pembimbing di Indonesia. Di antaranya kualitas input calon guru, proses pendidikan guru, rekrutmen guru, kesejahteraan guru, dan pengembagan keprofesian berkelanjutan.

Sayangnya nyaris semua aspek tersebut saat ini tetap bermasalah. Selepas Indonesia merdeka, pembimbing sangatlah dihormati dan berwibawa. Murid-murid di sekolah sangat hormat kepada guru, meski kadang dididik dengan sedikit keras dan disiplin. Dulu, pembimbing adalah cita-cita mulia bagi banyak anak muda. Guru adalah panggilan jiwa meski penghasilan tidak seberapa. Munculah istilah mulia ‘guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa’.

Zaman berubah, tentu pekerjaan pembimbing tetap mulia. Namun, harkat dan martabat pembimbing mulai tergerus. Negara kandas meninggikan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru. Banyaknya problem pembimbing honorer, pembimbing PPPK, dan buruknya tata kelola pembimbing adalah persoalan serius nan menggerus martabat guru. Kesejahteraan guru, misalnya, adalah aspek krusial nan berakibat langsung pada kualitas input calon guru. Kalau dulu pembimbing jadi pekerjaan idaman, tidak demikian sekarang. Anak-anak sekolah menengah (SMA/SMK) nan pandai dan ber-IQ tinggi tidak lagi tertarik jadi guru. Guru bukan lagi cita-cita nan menarik bagi generasi muda unggul. Mereka lebih tertarik jadi dokter, insinyur, akuntan, dan pekerjaan lain nan dianggap lebih menjanjikan masa depan. Ada joke, calon mertua pun ‘pusing’ jika anak gadisnya mau dipinang calon pembimbing apalagi tetap honorer.

Prediksi passing grade Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) menunjukkan bahwa rata-rata nilai alias passing grade calon mahasiswa fakultas keguruan berada pada level nan lebih rendah daripada fakultas lain, apalagi jika dibandingkan dengan fakultas kedokteran. Passing grade mahasiswa kedokteran berada pada kisaran 750-800, teknik informatika pada kisaran 700-750, sedang mahasiswa keguruan pada kisaran 500-600. Idealnya input mahasiswa fakultas kedokteran dan fakultas keguruan tidak boleh terlalu jomplang. Keduanya, master dan guru, adalah pekerjaan sangat krusial untuk masa depan dan kelebihan bangsa. Di negara-negara maju, untuk menjadi pembimbing tidak gampang, melalui proses seleksi nan ketat. Mengapa bisa terjadi, lantaran martabat dan kesejahteraan pembimbing diperhatikan dan dijamin oleh negara. Mereka menyadari bahwa masa depan negara dan bangsanya ditopang pendidikan nan bermutu. Pendidikan bermutu, ujung tombaknya adalah pembimbing berbobot nan terhormat dan sejahtera. Bila negara kandas mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan guru, jangan berambisi pendidikan Indonesia bakal maju dan bermutu. Jangan berambisi anak muda nan pandai dan unggul mau jadi guru.

MOMENTUM REVISI UU SISDIKNAS

Saat ini sedang berproses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas nan berkarakter kodifikasi ini, salah satunya meleburkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Revisi UU Sisdiknas hendaknya menjadi momentum krusial untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan guru. Apalagi salah satu undang-undang nan dilebur adalah Undang-Undang tentang Guru dan Dosen (UUGD) nan berkarakter lex specialis.

UUGD lahir dalam rangka mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan guru. Guru diangkat derajatnya sebagai sebuah pekerjaan nan setara dengan pekerjaan lain, seperti dokter, akuntan, dan advokat. Harapan sempat membuncah ketika UUGD lahir. Minat dan kesukaan generasi muda menjadi pembimbing meningkat. Peminat calon mahasiswa keguruan juga naik siginifikan. Namun, perlahan-lahan minat untuk menjadi pembimbing kembali menurun seiring pemberitaan tentang nasib guru, terutama pembimbing honorer dan PPPK nan tidak kunjung selesai.

Oleh lantaran itu, revisi UU Sisdiknas kudu bisa memberi arah dan angan baru bagi terwujudnya pembimbing berbobot dan sejahtera. Cecep Darmawan (2026) menegaskan bahwa pembimbing adalah fondasi pembangunan bangsa. RUU Sisdiknas kudu menjadi momentum membangun ekosistem pekerjaan pembimbing nan bermartabat, profesional, dan bisa menjawab tantangan pendidikan di masa depan.

Bila merujuk pada RUU Sisdiknas jenis 8 Juli 2026, memang menunjukkan beberapa kemajuan. Mulai dari sistem pendidikan pembimbing terintegrasi, tata kelola pembimbing nan lebih terintegrasi, sistem penghasilan dan penghasilan nan lebih proporsional, maupun sistem perlindungan pembimbing nan lebih baik dan jelas. Meski demikian, kritik terhadap RUU Sisdiknas juga tidak sedikit, terutama mengenai organisasi profesi, belum diaturnya secara definitif lembaga pendidikan tinggi kependidikan (LPTK), dan penghasilan pembimbing nan dianggap belum progresif.

Martabat dan kesejahteraan pembimbing perlu mendapat perhatian serius. Martabat dan kesejahteraan pembimbing nan baik bakal mempunyai beberapa dampak. Motivasi dan semangat kerja pembimbing bakal meningkat, kualitas pembelajaran meningkat, dan profesionalisme pembimbing juga meningkat. Bila profesionalisme pembimbing meningkat, diharapkan juga berakibat pada prestasi belajar siswa nan meningkat. Sebagaimana diketahui bahwa dari parameter hasil Programme for International Student Assesment (PISA) maupun Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa-siswa Indonesia tetap belum menggembirakan.

Bila ditilik dalam RUU Sisdiknas Pasal 177 (5), misalnya, disebutkan bahwa tunjangan pekerjaan diberikan berbasis keahlian paling sedikit 1 (satu) kali penghasilan pokok pembimbing nan diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi nan sama. Kalau memandang penghasilan pembimbing di negara lain dan tunjangan keahlian beberapa lembaga dan kementerian, taruhlah penghasilan hakim, pegawai Kemenkeu, kiranya UU Sisdiknas kudu berani mengatur bahwa tunjangan pekerjaan sedikitnya 2 (dua) kali penghasilan pokok. Kalau dikonversi, pembimbing gol IV misalnya bisa berpenghasilan Rp12 juta-Rp15 juta. Sesuatu nan sangat layak dan tidak berlebihan jika memandang jasa, pengabdian, dan peran krusialnya. Salah satu instrumen kunci dan efektif mengangkat derajat dan martabat pembimbing dan pengajar adalah memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.

BUTUH KOMITMEN NEGARA

Guru terhormat dan sejahtera memerlukan komitmen negara secara berkelanjutan. Salah satu tujuan nasional nan wajib ditunaikan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Konstitusi juga mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN maupun APBD. Mestinya, jika ada komitmen nan kuat dari negara, martabat serta kesejahteraan pembimbing dan pengajar bisa ditingkatkan.

Pendidikan nan berbobot dan unggul bakal meningkatkan daya saing bangsa. Sementara pendidikan berbobot memerlukan ujung tombak, ialah pembimbing bermutu. Jangan mengharapkan pembimbing berbobot jika ekosistem pembimbing berbobot tidak diciptakan. Ekosistem pembimbing berbobot dimulai dari LPTK bermutu, rekruitmen bermutu, pengembangan keprofesian bermutu, disertai kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua butuh komitmen negara melalui izin nan kuat, kebijakan dan program nan tepat. Guru honorer dan PPPK mendesak untuk mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan nan layak.

Tengoklah negara-negara Asia nan maju, seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Singapura, apalagi Malaysia nan pada tahun 1970-an banyak ‘mengimpor’ guru-guru Indonesia, mereka menempatkan pendidikan sebagai investasi utama. Tentu saja martabat dan kesejahteraan pembimbing menjadi salah satu prasyaratnya.

Indonesia sangat urgen meninggikan martabat dan gambaran guru. Meninggikan martabat pembimbing bakal mendorong dan meningkatkan kesukaan generasi muda pandai dan unggul untuk mau menjadi guru. Ketika anak-anak pandai Indonesia banyak nan mengidolakan pembimbing sebagai cita-cita dan tumpuan masa depan mereka, sudah pasti kita bakal mendapatkan input calon pembimbing nan bermutu. Kondisi demikian kudu diciptakan, bukan dibiarkan.

Akhirnya, semoga UU Sisdiknas nan bakal datang bisa menjamin dan memberi kepastian terwujudnya pekerjaan pembimbing nan bermartabat, mulia, dan sejahtera untuk menciptakan Indonesia nan maju dan unggul di 2045.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia