Menhut Ungkap Izin 6 Korporasi Akan Dicabut Buntut Karhutla di Kalimantan

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya dalam proses pencabutan 6 korporasi mengenai dengan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menhut menegaskan segala corak pembakaran terlarangan masuk dalam tindak pidana.

"Perintah Pak Presiden, clear ya nan mini maupun nan besar ya, nan secara terlarangan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu bakal kita hukum," kata Raja Juli usia Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja Juli mengatakan enam korporasi itu dalam proses pencabutan. Ia menyebut ada sekitar 40 badan upaya nan tengah diselidiki berangkaian dengan karhutla.

"Jadi enam ini sudah secara manajemen dalam proses pencabutan, tetap administrasi. Ada 40 nan sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian nan juga pidana. Jadi kita tidak main-main," ungkap dia.

Raja Juli menyatakan pihaknya bakal mengumumkan korporasi penyebab karhutla kepada publik. Ia mengatakan enam badan upaya itu berada di Kalimantan.

"Nanti lantaran ini sudah masuk ranah hukum, kelak bakal kami umumkan secara resmi. nan saya tahu ada 6 di Kalimantan kemudian ada 42 di kami nan sedang berproses," ujar Raja Juli.

"Jadi nan 19 ini apakah bagian nan kerja sama dengan kepolisian, nan mana saya belum tahu," imbuhnya.

(dwr/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News