Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf namalain Gus Irfan, melemparkan wacana baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, ialah sistem “war ticket” sebagai pengganti dari sistem antrean (waiting list) nan bertindak saat ini.
Menurutnya, sistem antrean panjang nan terjadi saat ini perlu dikaji ulang, mengingat masa tunggu nan bisa mencapai puluhan tahun.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya nan sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean nan begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan gimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Gus Irfan dikutip dari akun Kemenhaj, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, sebelum adanya sistem pengelolaan biaya haji modern seperti saat ini, sistem pendaftaran haji dilakukan secara terbuka dalam periode tertentu, tanpa antrean panjang.
“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan nan mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” lanjut dia.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut, wacana ini muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dari tahun ke tahun, sementara kuota haji tetap terbatas. Kondisi ini membikin antrean menjadi tantangan utama nan kudu dikelola secara berkelanjutan.
“Penyampaian [wacana] ini menjadi bagian dari ruang obrolan dalam merespons dinamika penyelenggaraan haji ke depan,” ungkap Kemenhaj.
Di Indonesia sendiri, masa tunggu haji dikenal sangat panjang. Di sejumlah daerah, antrean apalagi sempat mencapai 47 tahun. Namun mulai 2026, pemerintah menyamaratakan masa tunggu di seluruh wilayah menjadi 26 tahun.
Pembatasan Sejak Era Kolonial
Dilansir website resmi Kementerian Agama, praktik pengaturan keberangkatan haji di Indonesia telah berjalan sejak era kolonial. Namun, sistem antrean seperti saat ini tidak langsung muncul, tapi berkembang seiring perubahan izin dan meningkatnya jumlah jemaah.
Pada 1825, pemerintah kolonial Belanda mulai mengeluarkan beragam ordonansi untuk membatasi dan mengawasi perjalanan haji. Kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap peran para haji dalam perlawanan terhadap kolonialisme di Nusantara.
Memasuki awal abad ke-20, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah turut berkedudukan dalam pengelolaan haji. Pada 1912, didirikan Bagian Penolong Haji nan menjadi cikal bakal lembaga pengelola haji di Indonesia.
Perubahan signifikan terjadi pada 1922 melalui Pilgrim Ordonantie, nan memungkinkan pribumi mengelola transportasi haji. Sejak saat itu, beragam izin terus berkembang untuk mengatur perjalanan jemaah.
Sistem Kuota Mulai 1952
Sistem kuota mulai diperkenalkan pada 1952, ketika pemerintah menetapkan pembatasan jumlah jemaah serta mulai menggunakan transportasi udara.
Sejak saat itu, pemerintah secara berjenjang mengambil alih penuh penyelenggaraan haji. Melalui beragam kebijakan pada 1950-an hingga 1960-an, pengelolaan haji menjadi semakin terpusat.
Pada 1969, pemerintah resmi mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan haji setelah banyaknya kasus kegagalan pemberangkatan oleh pihak swasta. Langkah ini memperkuat kontrol negara terhadap kuota dan pengedaran keberangkatan.
Memasuki era modern, sistem antrean semakin terstruktur seiring digitalisasi dan pengelolaan finansial haji. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 menjadi tonggak krusial dengan pengenalan sistem pendaftaran berbasis setoran awal.
Saat itu, calon jemaah mulai diwajibkan menyetor biaya awal untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Sistem ini kemudian diperkuat dengan penggunaan SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), nan menerapkan prinsip first come, first served.
Seiring waktu, besaran setoran awal meningkat, dari Rp 5 juta pada 1999 menjadi Rp 25 juta pada 2010. Di sisi lain, jumlah pendaftar terus melonjak, sementara kuota tetap terbatas, sehingga antrean semakin panjang.
Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 nan melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sistem ini memungkinkan pengelolaan biaya haji secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Namun, di sisi lain, kemudahan pendaftaran dan sistem tabungan justru mendorong lonjakan jumlah pendaftar.
Penyamarataan Masa Tunggu
Untuk mengatasi ketimpangan, pemerintah memutuskan menyamaratakan masa tunggu haji di seluruh provinsi menjadi 26 tahun mulai 2026.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan kebijakan ini bermaksud menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama,” ujarnya.
Sebelumnya, masa tunggu antar wilayah sangat bervariasi, mulai dari 15 hingga 40 tahun. Perbedaan ini dipengaruhi oleh jumlah pendaftar dan kuota masing-masing daerah.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·