Mengurai Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Rencana tindakan massa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 diwarnai polemik soal rekening donasi. Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berisi Rp 80,9 juta disebut diblokir menjelang keberangkatan massa ke Jakarta.

Botok menyebut biaya tersebut merupakan duit pribadi sekaligus bantuan masyarakat untuk kebutuhan operasional aksi. Dia mengatakan pembatasan akses rekening terjadi saat dirinya mempersiapkan keberangkatan berbareng Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) untuk menyampaikan aspirasi di ibu kota.

"Rekening saya, duit pribadi saya, dan duit bantuan dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok dengan nada kecewa.

Dia menyayangkan rekening tersebut tidak dapat digunakan. Botok menilai pemblokiran rekening secara sepihak berpotensi menjadi tekanan terhadap aktivitas masyarakat sipil. Meski akses terhadap biaya terganggu, dia memastikan rencana tindakan tetap melangkah dengan mengandalkan support dan gotong royong.

Aksi AMPB berbareng massa dari beragam wilayah tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan balasan meninggal bagi koruptor.

Botok juga membantah adanya niat massa untuk membikin kerusuhan. Dia menegaskan kehadiran mereka ke Jakarta bermaksud menyampaikan aspirasi secara damai.

"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membikin kerusuhan," tegasnya.

Penjelasan Bank Mandiri

Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai pembatasan rekening Botok. Bank pelat merah itu juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan nan dialami nasabah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan tersebut dilakukan berasas permintaan abdi negara penegak norma (APH).

"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan nan ditimbulkan kepada pengguna mengenai pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan abdi negara penegak norma dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan nan berlaku," tulis Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).

Vista menegaskan Bank Mandiri tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan nan baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan jasa perbankan.

"Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan jasa perbankan," terang Vista.

Polda Metro Luruskan

Polda Metro Jaya kemudian buka bunyi mengenai polemik rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan dari penyelidik. Namun, dia menegaskan tindakan itu bukan penyitaan maupun pemblokiran rekening.

"Perlu kami luruskan bahwa nan diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, perihal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan bertindak paling lama lima hari kerja dan rekening dapat kembali digunakan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Dia memastikan saldo dalam rekening Botok tetap kondusif dan bakal dikembalikan sepenuhnya sepanjang tidak ada tindakan norma lanjutan nan menjadi dasar pembatasan transaksi.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan nan bertindak sepanjang tidak terdapat tindakan norma lanjutan nan menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkapnya.

Menurut Budi, andaikan penyelidikan tidak menemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut bakal dibuka kembali oleh bank alias otoritas terkait. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, transaksi bakal ditelusuri lebih lanjut.

Selidiki Dana Donasi

Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki rekening Botok nan berisi Rp 80,9 juta tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan pengumpulan dan penggunaan biaya donasi.

"Sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang bantuan nan bakal dilakukan, tujuannya adalah mengenai apa bantuan tersebut," kata Budi.

"Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," sambungnya.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan memanggil Botok untuk memberikan keterangan sebagai pemilik rekening.

"Iya (dipanggil), pastinya pemilik rekening," ungkapnya.

Budi kembali menegaskan, penundaan transaksi tersebut bukan berfaedah biaya disita. Selama tidak ditemukan persoalan hukum, rekening dan seluruh saldo di dalamnya dapat kembali digunakan.

"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja bakal dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menduga pemblokiran rekening Botok dilakukan lantaran adanya indikasi transaksi nan mencurigakan.

"Bisa jadi jika misalkan ada indikasi-indikasi lampau lintas transfer itu nan membahayakan alias sumbernya seperti apa, kita bakal tanya Bank Mandiri-nya nanti. Itu kan dari salah satu bank di Himbara juga kan," tutur Politikus PKB ini.

Bedanya Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening

Senior Vice President sekaligus Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan langkah pencegahan sementara. Tindakan ini bermaksud menahan perpindahan biaya nan diduga berasal dari tindak pidana selama proses penelusuran berlangsung.

“Penundaan transaksi pada dasarnya merupakan tindakan sementara untuk mencegah biaya nan diketahui alias patut diduga berasal dari tindak pidana segera dipindahkan selama proses penelusuran,” ujar Trioksa kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2026).

Trioksa menerangkan, UU No. 8/2010 mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, alias pengadil dapat meminta bank melakukan penundaan transaksi secara tertulis paling lama lima hari kerja.

Sementara itu, pemblokiran berada di tingkatan nan lebih tinggi. Pasal 71 UU TPPU mengatur pemblokiran atas kekayaan kekayaan nan diduga hasil tindak pidana dapat berjalan lebih lama, ialah maksimal 30 hari kerja.

“Penundaan transaksi semestinya tidak serta-merta disamakan dengan pemblokiran rekening,” kata Trioksa.

Pengamat Perbankan, Paul Sutaryo, mengilustrasikan penundaan transaksi mirip tombol pause dalam perbankan. Bank menahan sementara jalannya transaksi untuk melakukan verifikasi mendalam.

“Penundaan transaksi itu adalah transaksi nan tidak bisa langsung dijalankan oleh bank. Bank bakal melakukan verifikasi lebih dulu, bisa sejenak seperti satu hari alias hingga tiga hari,” ujar Paul saat dihubungi Liputan6.com.

Paul menambahkan bahwa pemblokiran rekening mempunyai akibat nan jauh lebih luas. Ketika rekening diblokir, seluruh lampau lintas transaksi—baik masuk maupun keluar—akan dihentikan secara total.

“Pemblokiran rekening berfaedah semua transaksi keluar maupun masuk tidak bisa berjalan,” pungkas Paul.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita