
Mengenal 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional (Foto: Freepik)
JAKARTA - Mengenal 5 perbedaan asuransi syariah dan konvensional bakal diulas dalam tulisan ini. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah upaya saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi aset dan/atau tabarru’ dengan janji nan sesuai syariah. Konsepnya adalah risk sharing alias berbagi risiko.
Adapun menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi konvensional merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perjanjian itu menjadi dasar bagi perusahaan untuk menerima premi sebagai hadiah atas penggantian kerugian alias pembayaran manfaat. Penjelasan undang-undang tersebut menyebut asuransi konvensional menerapkan konsep transfer risk alias pengalihan risiko.
Lantas, apa saja perbedaan di antara keduanya? Melansir dari beragam sumber, berikut merupakan 5 perbedaan asuransi syariah dan konvensional nan dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (1/11/2026).
1. Peran Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini bekerja memberi saran dan mengawasi aktivitas perusahaan agar sesuai prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah.
DPS dipilih oleh Dewan Syariah dan ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pengawasan ini menjaga perusahaan dari praktik gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba, risywah (suap), dan dzulmun (kezaliman).
2. Status Kepemilikan Dana
Pada asuransi konvensional, iuran disebut premi. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014, besarnya premi ditetapkan perusahaan asuransi dan disetujui pemegang polis. Dana premi tersebut menjadi milik perusahaan.
Pada asuransi syariah, iuran disebut kontribusi. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola. Kontribusi dibagi menjadi bayaran perusahaan (ujroh), biaya tolong-menolong (tabarru’), dan investasi pengguna jika ada. Dana tabarru’ tidak boleh dipakai untuk operasional perusahaan.
3. Sumber Dana Klaim
Asuransi syariah bayar klaim dari kumpulan biaya tabarru’ nan terpisah dari biaya operasional dan diawasi DPS. Artinya, musibah seorang pengguna ditanggung berbareng peserta lainnya. Jika biaya tabarru’ bersisa, surplusnya dibagikan kepada pemegang polis sesuai nisbah.
Sebaliknya, asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting. Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan akibat biaya tabarru’ setelah dikurangi santunan, reasuransi, dan persediaan teknis dalam satu periode. Keuntungan underwriting pada asuransi konvensional menjadi milik perusahaan.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·