Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan argumen belum memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 sejak mengumumkan perihal itu pada Senin, 30 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini interogator tetap konsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias pemasok perjalanan ibadah haji dan umrah.
"Nanti kami pembaruan jika sudah ada jadwalnya lantaran saat ini interogator tetap konsentrasi melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang tersangka dimaksud adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan pertama terhitung sejak awal bulan April.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK memang banyak memeriksa saksi-saksi dari pihak PIHK.
Di antaranya adalah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib.
Kepada Khalid, KPK mengonfirmasi perihal pengembalian duit dan pembahasan mengenai kuota haji.
Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid mengonfirmasi telah mengembalikan duit mengenai kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.
KPK total sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan oleh KPK.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·