Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan sedikitnya 73 akun media sosial nan diduga menyebarkan konten deepfake berisi info bohong tentang dirinya ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Dewan Penasihat Menteri Bidang Hukum Kemendes PDT, Juanda, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Juanda mengatakan, kedatangannya berbareng jejeran Kemendes PDT untuk menanyakan perkembangan laporan nan telah dibuat Yandri secara pribadi pada beberapa pekan lalu.
“Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan alias pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi dan sekarang beliau menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT,” kata Juanda kepada wartawan.
Laporan tersebut berangkaian dengan dugaan penyebaran buletin bohong dan menyesatkan nan dinilai mencemarkan nama baik Yandri.
“Alhamdulillah kita diterima dengan baik dan beliau (Direktur Siber) mengatakan bakal dilakukan proses sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan nan berlaku,” ujarnya.
Hoaks soal Warung dan Toko Bakal Ditutup
Juanda menjelaskan, konten nan dipermasalahkan berisi narasi seolah-olah Yandri melarang alias bakal menutup warung dan toko milik penduduk setelah adanya program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
“Di sana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa dilarang toko, warung-warung untuk ditutup. Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu,” ujar Juanda.
Menurutnya, narasi tersebut berangkaian dengan keberadaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Pihak Kemendes PDT menilai info itu merupakan buletin bohong nan juga berpotensi mencemarkan nama baik Yandri.
Dalam kesempatan nan sama, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid menegaskan bahwa pernyataan Yandri soal penutupan warung dan toko tidak pernah disampaikan.
“Jadi pernyataan nan disampaikan nan menurut Pak Yandri itu hoaks dan kita laporkan ke Direktorat Siber Mabes Polri adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung toko nan ada di desa itu bakal ditutup. Nah itu tidak benar, tidak betul sama sekali,” kata Taufik.
Taufik menyebut konten tersebut dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), sehingga seolah-olah bunyi nan terdengar dalam video merupakan bunyi Yandri.
“Konten ini menggunakan dengan apa namanya dibantu dengan AI (Artificial Intelligence). Pendekatannya IT, AI, jadi seolah-olah bunyi nan keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, justru program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih diarahkan untuk menghidupkan perekonomian penduduk desa, termasuk warung, UMKM, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Justru sebaliknya, dengan adanya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, mau dihidupkan warung-warung, UMKM, Badan Usaha Milik Desa agar bersama-sama dengan Koperasi Desa Merah Putih alias Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi baik di desa maupun di kelurahan,” ujarnya.
Taufik mengatakan konten tersebut merupakan deepfake nan membikin info seolah-olah berasal dari Yandri. Ia menyebut Yandri merasa terganggu dengan beredarnya konten tersebut.
73 Akun Dilaporkan
Sementara, Juanda menyebut saat ini pihaknya telah melacak 73 akun TikTok nan dilaporkan mengenai penyebaran konten tersebut.
“73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun di TikTok,” kata Juanda.
Selain TikTok, perangkat bukti nan diserahkan kepada interogator juga mencakup sejumlah konten dari platform media sosial lainnya.
“Oh ya tentu jika itu bisa saya jawab ya. Itu ada TikTok, ada Facebook, ada beberapa YouTube termasuk ya,” ujarnya.
Juanda belum mengetahui apakah puluhan akun tersebut dikelola oleh orang alias golongan nan sama. Menurutnya, perihal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan nan menjadi kewenangan interogator Siber Bareskrim Polri.
“Nah ini sedang ditelusuri. Saya kira itu sudah kelak substansi ya. Silakan tanya ke interogator ya. Kami tidak berkuasa untuk masuk ke dalam wilayah substansi penyelidikan dari interogator Mabes Polri ini,” katanya.
Sementara Taufik mengatakan laporan dan pengaduan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026.
“Tanggal 29 Juli 2026 ya teman-teman kita sudah memberikan sebuah laporan dan pengaduan ke sini,” kata Taufik.
Ia berambisi proses penanganan perkara tersebut dapat segera mengungkap pihak nan berada di kembali penyebaran konten deepfake tersebut.
“Semoga pelakunya ya kita minta dapat diproses secara norma dan tentu dibawa ke proses pengadilan. Itu nan kita harapkan,” ujarnya.
Juanda memastikan kasus tersebut belum masuk tahap penyidikan. Ia meminta perkembangan mengenai status perkara ditanyakan langsung kepada tim Siber Bareskrim Polri.
“Belum, belum (masuk penyidikan), jika urusan investigasi alias ini itu tanya kelak ke tim Siber ya,” kata Juanda.
Juanda juga menyebut Yandri siap memberikan penjelasan andaikan nantinya dipanggil interogator dalam proses penanganan laporan tersebut.
Yandri Bantah Narasi Penutupan Warung
Sebelumnya, melalui akun resmi Kementerian Desa dan PDT pada Senin (3/8), Mendes Yandri menegaskan konten media sosial nan menampilkan sosok mirip dirinya dengan narasi larangan mendirikan gerai dan toko dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih merupakan info nan tidak benar.
Dalam video tersebut juga dinarasikan Yandri bakal menutup warung milik warga. Yandri membantah info tersebut.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·