Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendukung pembahasan 15 RUU tentang kabupaten alias kota nan tengah disusun oleh Komisi II DPR. Tito mengusulkan dalam RUU ini tak menyinggung soal titik koordinat mengenai satu wilayah dengan nan lain lantaran bisa menimbulkan debat panjang.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Tito menjelaskan 15 RUU kabupaten-kota nan dimaksud, ialah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang nan ada di Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada lima di Kalimantan Tengah, ialah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sedangkan tiga lainnya di Kalimantan Selatan, ialah Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
"Pada prinsipnya pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai kewenangan konstitusional DPR RI untuk mengusulkan usulan Rancangan Undang-Undang dan pada prinsipnya setuju dilakukan pembahasan," kata Tito dalam rapat.
"Pertama bakal memberikan kepastian norma tanpa potensi perdebatan, terutama dasar norma konstitusi alias Undang-Undang Dasar. Dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menjadi kembali UUD 1945. Ini bakal memberikan kejelasan bagi pemerintah wilayah lantaran dan sistem pemerintahannya, lantaran ini bakal berkapak kepada turunan undang-undang ini," sambungnya.
Ia pun memberi tiga catatan batas pembahasan 15 RUU kabupaten/kota. Tito menyinggung soal dasar hukum, penataan kewilayahan hingga karakter daerah.
"Dasar Hukum, nan tadi kami sebutkan, ialah Undang-Undang Sementara Tahun 1950 diubah menjadi UUD 1945 nan bertindak sekarang. Penataan kewilayahan: nan terdiri atas nama dan cakupan wilayah kabupaten, kota, pemisah daerah, nama kedudukan ibu kota kabupaten. Tiga, karakter wilayah nan terdiri atas karakter kewilayahan, geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya," ucapnya.
Ia pun mengusulkan dalam RUU ini tak ada pembahasan soal titik koordinat wilayah. Tito menilai perihal ini bakal menimbulkan perdebatan cemas akhirnya menunda produk norma dari Komisi II DPR RI.
"Namun nan perlu diwaspadai adalah mengenai rumor penataan kewilayahan nan menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, pemisah daerah. Sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," ujar dia.
"Karena jika sampai ke titik koordinat, beberapa nan tetap ada masalah, itu bakal menimbulkan debat panjang nan membikin undang-undang alias revisi undang-undang menjadi debatable dan akhirnya panjang, apalagi bisa tertunda," tambanya.
Ia mengatakan dalam pembahasan ini juga tak ada keharusan bagi wilayah untuk menentukan nama. Pemerintah menyepakati pembentukan Panja 15 RUU tentang kabupaten/kota.
"Kemudian nan lain adalah nama dan kedudukan ibu kota. Diketahui bahwa sepanjang kami cek undang-undang, tadi malam kami rapat, tidak ada ketentuan nan mengatur bahwa Kabupaten A misalnya kudu menentukan nama. Tapi bisa juga membikin tempat kedudukan," kata Tito.
"Ini ada beberapa usulan dari 2 usulan di antaranya adalah mengusulkan tentang tempat kedudukan saja nan disebutkan, tidak menyebut nama ibu kotanya. Itu juga tidak, sepanjang kami ketahui, undang-undang nan ada tidak mengharuskan," imbuhnya.
(dwr/dek)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·