MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(Dok. Antara)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan petunjuk kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Kebijakan moratorium ini wajib dipatuhi guna menekan beban shopping pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nan kian membengkak.
Tito menegaskan, pengecualian pengangkatan tenaga honorer hanya diberikan untuk sektor pelayanan dasar nan berkarakter skill khusus, seperti tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes).
"Honorer sudah dimoratorium. Ini minta betul untuk seluruh kepala wilayah kudu tegas, tidak ada tenaga honorer baru. Kalau tenaga nan skill seperti pembimbing dan di bagian kesehatan itu tetap bermanfaat, tetap oke," ujar Tito saat rapat berbareng Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito menjelaskan moratorium pengangkatan honorer itu berkaca pada kapabilitas fiskal wilayah pada postur APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan info Kemendagri terhadap 546 wilayah di Indonesia (38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota), kebanyakan absolut wilayah di tanah air tetap berstatus lemah secara finansial.
Tercatat sebanyak 469 wilayah alias 86 persen kapabilitas fiskalnya dikategorikan lemah lantaran sangat berjuntai pada biaya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Daerah dengan kapabilitas fiskal kuat (Pendapatan Asli Daerah/PAD melampaui TKD) hanya berjumlah 43 wilayah (8%), dan wilayah dengan kapabilitas sedang hanya 34 wilayah (6%).
Kondisi terberat berada di tingkat kabupaten. Dari 415 kabupaten di Indonesia, sebanyak 400 kabupaten (96%) mempunyai fiskal lemah dan didominasi ketergantungan biaya pusat. Hanya 8 kabupaten nan tercatat kuat, dan 7 kabupaten berstatus sedang. Sementara di tingkat kota, sebanyak 59 kota berstatus lemah, 19 kota sedang, dan 15 kota berkategori kuat.
Berdasarkan total shopping APBD Kabupaten/Kota se-Indonesia nan mencapai Rp1.245 triliun, sebanyak 479 wilayah alias 87,7 persen di antaranya mencatat porsi shopping pegawai nan telah melampaui periode pemisah ideal 30 persen. Kondisi ini mencakup 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 kota.
Lebih lanjut, Tito menyoroti maraknya rekrutmen tenaga honorer untuk posisi administratif nan kerap kali direkrut bukan berasas kompetensi. Hal ini bakal membikin tenaga honorer menumpuk.
"Tapi jika untuk tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak mempunyai kapabilitas. Datang jam 8, pulang jam 10, jadi beban. Dan setelah itu menumpuklah honorer ini dari kepala wilayah ke kepala daerah," kritik Tito.
Penumpukan honorer tersebut kemudian berujung pada gelombang tindakan demonstrasi nan menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika pemerintah pusat akhirnya mengakomodasi melalui jalur seleksi resmi, biaya pengupahannya secara otomatis langsung dibebankan kembali ke APBD masing-masing daerah.
"Mohon rekan-rekan kepala wilayah tolong jangan ada lagi penambahan honorer lantaran bakal menjadi beban biaya shopping pegawai dan menjadi beban kepala wilayah berikutnya," katanya. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·