Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas izin wilayah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Pengawalan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah wilayah (Pemda), termasuk mengevaluasi rancangan produk norma wilayah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dia menjelaskan, Pemda mempunyai kewenangan membentuk beragam produk hukum, mulai dari Perda nan dibentuk berbareng DPRD hingga Perkada. Pemerintah desa juga mempunyai kewenangan membentuk produk norma seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Karena itu, proses penyusunannya perlu dikawal agar izin nan dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
"Karena jika sekali di-approve (disetujui), ini bakal memberikan akibat kepada masyarakat," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Tito menjelaskan dalam menjalankan kegunaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kemendagri juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi ini terutama dilakukan dalam proses pengharmonisan izin untuk memastikan kesesuaian substansi dan jenjang peraturan perundang-undangan.
"Kami minta kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala wilayah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat norma dari Kejaksaan Agung (melalui Kejati dan Kejari)," ujarnya.
Di sisi lain, Tito mendorong perubahan pendekatan pembentukan izin dari nan condong responsif menjadi lebih proaktif. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal sehingga izin nan disusun menjadi respons terhadap masalah nan telah terjadi sekaligus mengantisipasi persoalan di kemudian hari.
"Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan agar membikin peraturan wilayah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membikin aturannya," tegasnya.
Sebagai info Tito menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 berjudul "Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak" di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10). Dalam kesempatan itu, Tito berbareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani arsip Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.
Turut datang dalam kesempatan itu Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto; serta pejabat mengenai lainnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·