Mendagri Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas izin daerah. Regulasi tersebut kudu selaras dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengawalan itu dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah wilayah (pemda). Kemendagri juga mengevaluasi rancangan produk norma daerah, seperti peraturan wilayah (perda) dan peraturan kepala wilayah (perkada).

Hal tersebut dia sampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 berjudul 'Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak' di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menjelaskan, pemda berkuasa membentuk beragam produk hukum. Perda disusun berbareng DPRD, sedangkan perkada ditetapkan kepala daerah.

Pemerintah desa juga berkuasa membentuk peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa (perkades). Karena itu, proses penyusunannya perlu dikawal agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

"Karena jika sekali di-approve (disetujui), ini bakal memberikan akibat kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).

Dalam menjalankan kegunaan pembinaan dan pengawasan, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi itu terutama dilakukan dalam pengharmonisan izin untuk memastikan kesesuaian substansi dan jenjang peraturan perundang-undangan.

Tito berambisi kerja sama tersebut terus berlangsung. Ia juga meminta kepala wilayah bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum, terutama dalam harmonisasi.

"Kami minta kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala wilayah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi," kata dia.

Menurutnya, kepala wilayah juga kerap meminta pendapat norma dari Kejaksaan Agung melalui kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari).

Di sisi lain, Tito mendorong perubahan pendekatan pembentukan izin dari nan condong responsif menjadi lebih proaktif. Pemerintah, kata dia, perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal.

Dengan langkah itu, izin nan disusun tidak hanya menjadi respons atas masalah nan telah terjadi. Aturan tersebut juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

"Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membikin peraturan wilayah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membikin aturannya," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu Tito berbareng Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani arsip 'Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan'.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah, Agung Sunarto, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta pejabat mengenai lainnya.

(rir)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑